Bapanas Temukan Distribusi Minyakita Belum Tepat Sasaran di Riau

11 Mei 2026
Direktur Ketersediaan Pangan Badan Pangan Nasional Indra Wijayanto. Foto: Surya/Riau1.

Direktur Ketersediaan Pangan Badan Pangan Nasional Indra Wijayanto. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyoroti panjangnya rantai distribusi Minyakita. Bapanas menilai bahwa  rantai diatribuai yang panjang ini menjadi salah satu penyebab tingginya harga minyak goreng di pasaran.

Direktur Ketersediaan Pangan Bapanas Indra Wijayanto usai Rapat Koordinasi Pelaku Usaha Minyak Goreng di Aula Kantor Bulog Wilayah Riau dan Kepri, Pekanbaru, Senin (11/5/2026), mengatakan, kewajiban produsen untuk memasok hasil produksi ke pasar rakyat sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Dalam aturan tersebut, distributor tingkat satu (D1), distributor tingkat dua (D2), badan usaha milik negara (BUMN) pangan, hingga Bulog diwajibkan menyalurkan Minyakita ke pasar rakyat.

Berdasarkan pemantauan Bapanas, distribusi Minyakita ke pasar rakyat masih didominasi oleh Bulog saat ini. Kondisi itu dinilai membebani Bulog. Karena, distribusi Minyakita belum dilakukan secara merata oleh produsen maupun distributor lainnya.

“Yang kami lihat di pasar, belum ada produsen yang langsung menyerahkan pasokan di Riau. Karena itu, kami mencoba mendesain pola distribusi baru agar produsen memiliki kewajiban moral meminta D1 menyalurkan langsung ke pasar-pasar yang ditentukan oleh Disperindagkop UKM Riau," ujar Indra.

Selama ini, mekanisme distribusi Minyakita berjalan dari produsen ke D1, kemudian ke D2, baru diteruskan ke pengecer. Akan tetapi, pola tersebut kerap memunculkan rantai distribusi tambahan yang menyebabkan harga di tingkat konsumen melonjak.

Pemerintah daerah juga mengalami kesulitan mengatur distribusi karena kewenangan pengalokasian produk berada di pemerintah pusat. Meski demikian, pengawasan distribusi tetap dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

“Melalui SIMIRAH, kami bisa melihat produsen tertentu memproduksi berapa ton minyak goreng dalam satu bulan dan ke mana distribusinya. Dari sana terlihat jalur distribusi sampai ke D1, D2, dan pengecer,” ungkap Indra.

Ia berharap adanya pengaturan baru dapat memangkas rantai distribusi. Sehingga, Minyakita bisa langsung disalurkan dari D1 ke pengecer atau pasar rakyat tanpa melalui terlalu banyak perantara.

Jika distribusi terus melewati banyak tingkatan, mulai dari D2 hingga D5, harga Minyakita di pasar akan sulit dikendalikan. Kondisi itu menjadi penyebab harga Minyakita di sejumlah daerah mencapai Rp17 ribu hingga Rp18 ribu per liter.

“Harapan saya, distribusi bisa dipotong. Kalau D2 masih amanah silakan. Tetapi harus ditentukan kewajibannya memasok sekian ton ke pasar setiap bulan,” tegas Indra 

Sebenarnya, mekanisme distribusi ideal bersifat “close loop”, yakni hanya melibatkan produsen, D1, D2, dan pengecer. Untuk BUMN pangan, distribusi bisa langsung dari produsen ke pengecer.