Banyak Pabrik di Riau, Bapanas Akui Pasokan Minyak Goreng Belum Bisa Diatur Penuh
Direktur Ketersediaan Pangan Badan Pangan Nasional Indra Wijayanto. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemerintah tidak menetapkan alokasi khusus produksi minyak goreng untuk daerah tertentu. Meskipun, sejumlah wilayah memiliki banyak pabrik pengolahan minyak goreng, seperti Sumatra Utara dan Riau.
Direktur Ketersediaan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Indra Wijayanto usai Rapat Koordinasi Pelaku Usaha Minyak Goreng di Aula Kantor Bulog Wilayah Riau dan Kepri, Pekanbaru, Senin (11/5/2026), mengatakan, produksi minyak goreng dalam negeri sangat bergantung pada kebutuhan pelaku usaha yang berorientasi ekspor. Karena itu, jumlah kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) yang harus dipenuhi produsen setiap bulan juga berbeda-beda.
“Rata-rata setiap bulan produsen harus memenuhi DMO. Agar, mereka dapat melakukan ekspor dan setiap wilayah memiliki kondisi berbeda,” ujarnya.
Banyak produsen minyak goreng di Riau dan Sumatra Utara lebih fokus memenuhi pasar ekspor. Meski demikian, pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan untuk menentukan secara rinci besaran distribusi yang wajib dialokasikan di setiap daerah.
“Mestinya pasokan untuk wilayah Riau lebih banyak, tetapi kami tidak bisa mengatur harus berapa jumlahnya setiap bulan,” ucap Indra.
Ketentuan mengenai kewajiban distribusi DMO telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43. Dalam aturan tersebut, sebanyak 35 persen penyaluran DMO diwajibkan disalurkan melalui Bulog.
Sejauh ini, Bulog telah menjalankan peran distribusi dengan baik, khususnya di Kota Pekanbaru. Dari hasil pemantauan di lapangan, Bulog dinilai aktif menyalurkan minyak goreng langsung ke pasar-pasar rakyat.
“Di Pekanbaru ini banyak titik distribusi di dalam pasar, bukan hanya melalui Rumah Pangan Kita (RPK). Ada sekitar 15 hingga 20 kios yang rutin mereka suplai,” ungkap Indra.
Ia juga menilai ketersediaan minyak goreng di pasar masih cukup banyak dan tersebar di berbagai kios. Namun, pemerintah tetap tidak dapat menentukan jumlah alokasi distribusi setiap bulan. Karena, kebutuhan ekspor produsen bersifat fluktuatif.
“Alokasi distribusi bisa naik dan turun sesuai kebutuhan produsen untuk ekspor,” jelas Indra.