Bulog Komitmen Pasok Pasar, Masyarakat Riau Diminta Belanja Minyakita Sesuai Kebutuhan
Kepala Kanwil Bulog Riau Kepri Dani Satrio. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Distribusi Minyakita yang dilakukan Bulog dipastikan langsung menyasar pengecer resmi. Supaya, harga jual tetap sesuai ketentuan pemerintah.
Kepala Kantor Wilayah Perum Bulog Riau-Kepulauan Riau Dani Satrio usai Rapat Koordinasi Pelaku Usaha Minyak Goreng di Aula Kantor Bulog Wilayah Riau dan Kepri, Pekanbaru, Senin (11/5/2026), mengatakan, penyaluran Minyakita dilakukan langsung kepada toko dan pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian, para mitra tersebut menjual minyak goreng Minyakita langsung kepada masyarakat sebagai konsumen akhir.
“Mitra kami menjual langsung ke masyarakat. Mereka wajib mematuhi harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700,” ujarnya.
Bulog bersama Satgas Pangan Polda Riau, Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru melakukan pemantauan di pasar-pasar tradisional setiap hari. Pengawasan dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok tetap aman. Pengawasan ini sekaligus mengontrol harga jual Minyakita di tingkat pengecer.
“Setiap hari, kami memantau stok, ketersediaan, dan harga di pasaran,” ucapnya.
Dani juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying atau membeli Minyakita secara berlebihan. Karena, Bulog terus berkomitmen menjaga pasokan minyak goreng di pasar. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan barang.
“Kami terus mengisi pasar. Masyarakat cukup membeli sesuai kebutuhan sehari-hari dan tidak perlu membeli dalam jumlah banyak,” sebut Dani.
Distribusi Minyakita oleh Bulog tidak hanya dilakukan di Kota Pekanbaru. Bulog juga menjangkau 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Terkait kuota Minyakita, Bulog menerima pasokan dari produsen berdasarkan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Namun, jumlah pasokan yang diterima masih berada di kisaran 20 persen saat ini.
“Kuota yang kami terima berasal dari produsen melalui skema DMO,” ungkap Dani.
Dalam pengawasan harga, Bulog juga menerapkan sanksi terhadap mitra pengecer yang melanggar ketentuan penjualan di atas HET. Mitra yang terbukti melanggar akan diberikan surat teguran.
“Kalau ada mitra yang melanggar, kami berikan surat teguran,” tegas Dani.