Tiga Angkutan Sampah Ilegal Diamankan DLHK Pekanbaru, Sempat Gunakan Stiker LPS

10 September 2026
Petugas DLHK Pekanbaru menangkap kendaraan angkut sampah ilegal. Foto: Istimewa.

Petugas DLHK Pekanbaru menangkap kendaraan angkut sampah ilegal. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan tiga unit angkutan sampah ilegal yang kedapatan menggunakan stiker Lembaga Pengelola Sampah (LPS). Ketiga kendaraan tersebut diamankan saat tim gabungan melakukan pengawasan rutin terhadap angkutan sampah di sekitar Trans Depo Jalan Air Hitam, Selasa (8/9/2026), sekitar pukul 17.00 WIB.

"Kami melaksanakan kegiatan rutin, gabungan dari bidang PPL, Kepala UPT Pengelolaan Persampahan, dan PPNS Satpol PP. Pengawasan dilakukan terhadap angkutan LPS yang memiliki izin operasional. Kegiatan kita berada di sekitar Trans Depo Air Hitam," kata Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL) DLHK Pekanbaru Juli Victorino.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap angkutan sampah LPS memiliki izin operasional yang diterbitkan DLHK. Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa sekitar 40 unit angkutan sampah. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi mengantongi izin resmi dari DLHK Kota Pekanbaru.

"Dari sekitar 40 unit yang kita setop dan lakukan pengecekan izin operasional yang dikeluarkan oleh DLHK. Ada yang berizin dan ada yang tidak bisa menunjukkan izinnya," jelas Rino, sapaan akrabnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga unit kendaraan yang tidak dapat menunjukkan izin operasional. Ketiga kendaraan tersebut diketahui membuang sampah ke Trans Depo pada saat depo telah memasuki jam penutupan.

Kendaraan juga masih menggunakan stiker angkutan LPS. Meskipun, tiga unit kendaraan tersebut sudah tidak lagi menjadi bagian dari LPS.

"Yang tidak bisa menunjukkan izinnya itu tiga unit. Mereka ini membuang sampah ke Trans Depo pada saat jam tutup Trans Depo," ujar Rino.

Unit-unit ini memakai stiker LPS. Sebelumnya, tiga unit kendaraan bergabung dengan LPS, tetapi sudah diberhentikan dari LPS. 

"Namun, stiker angkutan LPS-nya tidak dilepas," ungkapnya.

Rino menyebut kendaraan tersebut diduga memanfaatkan kondisi di lapangan untuk tetap masuk dan membuang sampah ke dalam depo. Apalagi, kendaraan tersebut sudah dikenal oleh petugas pengawas di lokasi.

"Karena sudah kenal dengan pengawas di Trans Depo, mereka main masuk saja untuk membuang sampah. Mereka ini masuk pada jam setop timbangan. Sementara yang memegang data mobil ini masih aktif atau tidak adalah petugas timbangan," terangnya.

Setelah diamankan, ketiga kendaraan beserta pengemudinya dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menjalani proses penindakan lebih lanjut. Penanganan terhadap kendaraan yang tidak memiliki izin tersebut diserahkan kepada Satpol PP sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

"Unit yang tidak berizin kami giring ke Kantor Satpol PP. Kami serahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai dengan perda," tutupnya.