Sidang Kasus Pembunuhan di Batam
RIAU1.COM - Dua terdakwa dalam perkara kematian Dwi Putri Apriliandini, Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tama, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasihat hukum menilai tuntutan tersebut mengabaikan fakta persidangan yang menunjukkan keduanya berada dalam posisi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tuntutan pidana mati itu dibacakan JPU Muhammad Arfian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/9) yang dimuat Batampos.
Selain Papi Charles dan Papi Tama, JPU juga menuntut hukuman mati terhadap Wilson Lukman alias Koko serta Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami.
Keempat terdakwa dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan terhadap Dwi Putri dengan perencanaan terlebih dahulu.
Mereka didakwa melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum Papi Charles dan Papi Tama, Ahmad Fauzi, mengaku kecewa dengan tuntutan maksimal tersebut. Ia menilai posisi kedua kliennya sejak awal semestinya dilihat dari perspektif TPPO.
“Sejak awal kami menyesalkan kepada penyidik dan penuntut umum. Sejak awal kasus ini, klien kami khususnya Papi Charles dan Papi Tama sebetulnya adalah korban. Kami meminta ini dibawa ke ranah Tindak Pidana Perdagangan Orang, tapi sayangnya diabaikan,” kata Fauzi seusai persidangan.
Menurut Fauzi, kedua kliennya tidak berada dalam kondisi bebas ketika rangkaian kekerasan terhadap Dwi Putri terjadi.
Ia menyebut Papi Charles dan Papi Tama juga mengalami penyiksaan serta kekerasan dari terdakwa lainnya. Karena itu, keterlibatan keduanya dinilai perlu dilihat dalam konteks tekanan dan paksaan.
“Mereka ini tidak berdaya dalam kondisi yang sedemikian rupa sehingga ikut serta. Dalam tindak pidana, ada yang namanya alasan pemaaf dan alasan pembenar. Itulah yang besok akan kami sampaikan di dalam pembelaan,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Novita Putri Manik, mengaku terkejut dengan tuntutan pidana mati terhadap kedua kliennya.
Menurut Novita, selama persidangan pihaknya tidak menemukan bukti yang dinilai cukup jelas untuk membuktikan Papi Charles dan Papi Tama melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa.
“Saya sebagai penasihat hukumnya juga tidak menyangka bakalan ada tuntutan mati. Klien kami sangat terpukul, sedih, dan menangis. Pada prinsipnya, sudah kami sampaikan sejak awal bahwa mereka tidak terbukti dengan jelas melakukan apa yang dituntut oleh JPU,” kata Novita.
Kedua terdakwa disebut tak kuasa menahan tangis saat tuntutan pidana mati dibacakan di ruang sidang.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan tidak menemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa.
JPU juga menyebut tidak terdapat keadaan yang dapat meringankan hukuman terhadap keempat terdakwa.
Kasus ini bermula ketika Dwi Putri, perempuan asal Lampung, datang ke sebuah rumah di Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam, pada 23 November 2025.
Dwi Putri datang ke Batam untuk melamar pekerjaan sebagai lady companion (LC) pada sebuah agensi hiburan malam.
Namun, rumah yang juga digunakan sebagai tempat tinggal atau mes pekerja tersebut kemudian menjadi lokasi rangkaian kekerasan terhadap korban.
Berdasarkan surat dakwaan, kekerasan berlangsung hingga 27 November 2025. Dwi Putri disebut mengalami pemukulan dan berbagai bentuk penyiksaan sebelum akhirnya meninggal dunia.
Jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dan dilakukan dengan cara yang sangat sadis.
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Eri Justiansyah dengan hakim anggota Tri Lestari dan Meniek Emelinna Latuputty memberikan waktu dua hari kepada tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.
Novita memastikan kesempatan tersebut akan digunakan untuk membantah tuntutan JPU sekaligus menyampaikan argumentasi mengenai posisi hukum kedua kliennya.
“Kami akan melakukan pembelaan yang maksimal secara tertulis, sebagaimana diatur dalam Pasal 231 KUHAP yang menerangkan bahwa kami mempunyai hak untuk melakukan pembelaan terhadap klien kami,” ujarnya.
Melalui pledoi tersebut, tim penasihat hukum akan menyampaikan versi mereka mengenai rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian Dwi Putri.
Mereka juga akan menjelaskan alasan menilai Papi Charles dan Papi Tama berada dalam posisi korban dan tidak semestinya dijatuhi hukuman maksimal.
Putusan akhir perkara tersebut nantinya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan tuntutan jaksa dan pembelaan para terdakwa.*
