Hanya Tiga Produk Beredar di Pekanbaru, Bapanas Soroti Distribusi Minyak Goreng

11 Mei 2026
Direktur Ketersediaan Pangan Badan Pangan Nasional Indra Wijayanto. Foto: Surya/Riau1.

Direktur Ketersediaan Pangan Badan Pangan Nasional Indra Wijayanto. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumpulkan 13 produsen minyak goreng di Provinsi Riau. Hal ini guna memperkuat pengawasan distribusi Minyakita hingga ke pasar rakyat.

"Hasil peninjauan di dua pasar di Pekanbaru tadi pagi, kami menemukan hanya dua hingga tiga produk dari total tiga belas produsen yang benar-benar beredar di pasar tradisional di Riau. Makanya hari ini, kami mengundang tiga produsen minyak goreng di Provinsi Riau untuk berkoordinasi terkait distribusi minyak goreng di pasar,” kata Direktur Ketersediaan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Indra Wijayanto usai Rapat Koordinasi Pelaku Usaha Minyak Goreng di Aula Kantor Bulog Wilayah Riau dan Kepri, Pekanbaru, Senin (11/5/2026).

Secara tata kelola distribusi, produsen menyalurkan minyak goreng kepada distributor tingkat satu (D1). Kemudian, minyak goreng diteruskan ke distributor tingkat dua (D2), sebelum akhirnya sampai ke pengecer.

"Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, skema distribusi tersebut saya nilai belum mampu memastikan seluruh produk minyak goreng tersedia di pasar rakyat.
Karena itu, kami bersama Pemerintah Provinsi Riau menyepakati langkah baru dengan memberikan tanggung jawab langsung kepada masing-masing produsen untuk memasok pasar tertentu," ungkap Indra.

Nantinya, setiap produsen akan bertanggung jawab terhadap satu hingga tiga pasar rakyat. Agar, distribusi dapat dipantau secara lebih jelas.

“Misalnya produsen A, maka produknya harus tersedia di tiga pasar yang sudah ditentukan,” ujar Indra.

Sebenarnya, kebutuhan minyak goreng tidak terlalu besar di pasar rakyat. Berdasarkan perhitungan pemerintah, satu pasar dengan sekitar 15 hingga 20 pedagang hanya membutuhkan sekitar 20 ton minyak goreng per bulan.

Sementara itu, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dari setiap produsen dapat mencapai 100 hingga 200 ton per bulan. Oleh sebab itu, pemerintah meminta distributor tingkat satu dari produsen menyalurkan langsung sebagian pasokan ke pengecer di pasar rakyat.

“Kami akan meminta D1 langsung mendistribusikan sekitar 20 ton ke pengecer pasar. Sisanya silakan disalurkan ke tempat lain,” ucap Indra.

Dalam skema tersebut, badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Riau, PT Riau Pangan Bertuah, juga siap membantu penyaluran minyak goreng ke pasar-pasar pantauan apabila produsen mengalami kendala distribusi. Diharapkan, kebijakan tersebut dapat mendorong produsen memiliki tanggung jawab moral terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng di pasar rakyat. Selama ini, produsen hanya memastikan barang dikirim ke D1 dan D2 tanpa mengetahui secara pasti keberadaan produk di tingkat pasar.

“Produsen merasa sudah mengirim ke D1 dan D2. Tetapi, kita tidak tahu barangnya benar-benar ada di mana,” ucap Indra.

Pekanbaru menjadi daerah yang memungkinkan penerapan kebijakan tersebut. Karena, Riau merupakan salah satu pusat gudang dan produksi minyak goreng terbesar di Indonesia. 

Sehingga, koordinasi dengan produsen lebih mudah dilakukan.
Namun demikian, kebijakan serupa akan sulit diterapkan di daerah yang tidak memiliki produsen minyak goreng, seperti Aceh. Sehingga, mekanisme distribusi berbeda diperlukan

“Ini memang baru kebijakan yang akan kami coba. Mudah-mudahan bisa berjalan baik dan pengawasannya semakin kuat ke depan,” harap Indra.