Bapanas dan Satgas Pangan Sidak Pasar di Pekanbaru, Stok Minyakita Dipastikan Aman

11 Mei 2026
Direktur Ketersediaan Pangan Badan Pangan Nasional Indra Wijayanto. Foto: Surya/Riau1.

Direktur Ketersediaan Pangan Badan Pangan Nasional Indra Wijayanto. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan stok Minyakita di sejumlah pasar tradisional dalam kondisi aman dan melimpah di Pekanbaru. Kepastian tersebut diperoleh setelah Bapanas melakukan pemantauan bersama Bulog, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang Pekanbaru, dan Satgas Pangan Polda Riau di Pasar Dupa dan Pasar Pagi Arengka.

“Pagi ini, kami bersama Bulog, Disperindag, Disketapang Pekanbaru dan Satgas Pangan Polda Riau melaksanakan pemantauan di dua pasar,” kata Direktur Ketersediaan Pangan Bapanas Indra Wijayanto usai Rapat Koordinasi Pelaku Usaha Minyak Goreng di Aula Kantor Bulog Wilayah Riau dan Kepri, Pekanbaru, Senin (11/5/2026).

Dari hasil pemantauan, Bulog dinilai berhasil menjaga ketersediaan Minyakita melalui distribusi rutin ke pasar-pasar pantauan. Dalam satu pasar, sekitar 15 kios menerima pasokan minyak goreng rakyat tersebut secara berkala. Setiap pekan, Bulog menyalurkan sekitar 60 karton Minyakita ke masing-masing pasar. Sehingga, stok tetap tersedia bagi masyarakat.

“Distribusi dilakukan secara berkelanjutan. Sehingga, ketersediaan Minyakita tetap terjaga,” ucap Indra.

Meski pasokan dinilai mencukupi, pengawasan harga jual tetap menjadi perhatian utama. Pedagang diminta menjual Minyakita sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.

Pengawasan harga tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan Satgas Pangan. Tetapi, pengawasan juga membutuhkan keterlibatan masyarakat. Saat ini, spanduk informasi harga resmi Minyakita telah dipasang di sejumlah pasar. Spanduk itu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai harga yang sesuai ketentuan pemerintah.

“Kami berharap masyarakat ikut melakukan pengawasan bersama. Jika ada pedagang yang menjual di atas Rp15.700, dapat dilaporkan kepada Satgas Pangan,” ujar Indra.