18 Aset Eks Caltex di Rumbai Diupayakan Jadi Milik Pemko Pekanbaru

18 Agustus 2026
Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru terus mengupayakan proses hibah sejumlah aset eks Caltex yang masih berstatus barang milik negara saat ini. Aset yang berada di Kecamatan Rumbai tersebut meliputi pelabuhan, sekolah, kompleks perkuburan, hingga kantor kecamatan.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin di Gedung DPRD, Selasa (18/8/2026), mengatakan, Pemko Pekanbaru telah melakukan rapat pembahasan terkait perizinan dan pengelolaan Pelabuhan Rumbai serta sejumlah aset lainnya. Tidak hanya pelabuhan, aset tersebut juga ada berupa sekolah, perkuburan, dan kantor kecamatan. 

"Kami sedang mengupayakan agar aset-aset ini bisa dihibahkan ke kami," ujarnya.

Apabila aset tersebut resmi dihibahkan, Pemko Pekanbaru dapat melakukan pemeliharaan secara lebih optimal. Namun, proses hibah tersebut masih berjalan dan belum sepenuhnya diserahkan kepada pemko hingga kini.

“Masih dalam proses. Kami sedang melakukan proses hibah. Artinya, kami mengajukan atau menyatakan bersedia apabila barang milik negara menjadi barang milik daerah,” jelas Ami, sapaan akrabnya.

Proses pengalihan aset tersebut memiliki sejumlah mekanisme yang harus dilengkapi. Saat ini, prosesnya masih berada dalam tahapan administrasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat.

Khusus untuk Pelabuhan Rumbai, status aset itu masih berupa pinjam pakai. Status serupa juga berlaku terhadap sejumlah aset lainnya, termasuk kantor kecamatan.

Di sisi lain, Pemko Pekanbaru juga mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas di sekitar kawasan Pelabuhan Rumbai. Karena itu, pemko berupaya mencari solusi yang tetap memperhatikan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Banyak masyarakat di situ yang menggantungkan hidup. Kami harus lebih bijak menyikapinya. Bagaimana masyarakat kita tetap hidup dan tetap bisa makan,” tutur Ami.

Pemerintah harus hadir untuk memastikan keberlangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat. Namun, upaya tersebut tetap harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Negara hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjamin kelangsungan hidup dan kesejahteraannya, tanpa harus melanggar regulasi,” tegas Ami.

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi di lapangan, Pemko Pekanbaru akan melanjutkan pembahasan pada Rabu (19/8/2026) siang. Rapat tersebut juga akan melibatkan sejumlah pihak, termasuk instansi vertikal dan perwakilan masyarakat.

Diharapkan, keterlibatan berbagai pihak dapat melengkapi data mengenai kondisi aktual di kawasan tersebut. Dengan demikian, keputusan yang diambil dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Kami akan memadupadankan dan mencarikan jalan keluar yang terbaik. Semakin lengkap dan akurat datanya, semakin tepat langkah keputusan yang akan kami ambil. Yang terpenting memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dan sekali lagi tanpa ada regulasi yang kami langgar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru mengajukan mengajukan pinjam pakai terhadap 18 barang milik negara (BMN) kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada Januari 2022. Salah satu aset negara yang dipinjam pakai adalah eks Pelabuhan Caltex (perusahan minyak yang berubah nama menjadi Chevron pada 2005) di Kecamatan Rumbai Pesisir (sekarang Rumbai Timur). 

Adapun 18 aset negara yang diajukan pinjam pakai ke SKK Migas adalah tanah Pelabuhan eks Caltex, bangunan Kantor Kecamatan Rumbai di Jalan Sembilang (di samping gerbang Pelabuhan Bom Lama), bangunan pelabuhan 1, bangunan pelabuhan 2, bangunan pelabuhan 3, tanah dan atau bangunan SD Negeri 08 Rumbai, serta tanah dan atau bangunan SD Negeri 09 Rumbai.

Kemudian, tanah dan atau bangunan SD Negeri 149 di Kelurahan Lembah Damai. Tanah dan atau bangunan SD Negeri 150 di Jalan Patria Sari. Tanah dan atau bangunan Kantor Kelurahan Lembah Damai, Jalan Sembilang di Kecamatan Rumbai, tanah land fill Jalan Pekanbaru-Minas di Kilometer 8 dengan luas lebih kurang 10 hektare untuk fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

Selanjutnya, tanah dan atau bangunan SD Negeri 32 di Lembah Damai, tanah dan atau bangunan SMP Negeri 6 di Jalan Camp, Kecamatan Rumbai. Jalan Paus di Rumbai.

Tanah dan atau bangunan taman olahraga di Jalan Yos Sudarso. Tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di bundaran Jalan Sembilang (depan gerbang Pertamina Hulu Rokan saat ini).