Aturan Operasional Usaha Pariwisata Selama Ramadan di Kota Padang

16 Februari 2026
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi mengeluarkan aturan operasional bagi usaha pariwisata selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, pada 13 Februari 2026.

Langkah ini diambil dalam rangka menjaga toleransi antarumat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat Muslim selama bulan puasa. Wali Kota Padang menegaskan bahwa aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Dalam edaran tersebut, Pemko Padang memberlakukan larangan operasional total bagi tempat hiburan malam. Usaha karaoke, pub, bar, diskotek, klub malam, dan sejenisnya, termasuk fasilitas hiburan yang disediakan oleh hotel, dilarang beroperasi mulai satu hari sebelum bulan Ramadan hingga hari ketiga setelah bulan Ramadan 1447 H.

Selain tempat hiburan, pengaturan ketat juga diterapkan pada sektor kuliner. Pelayanan makan di tempat atau dine in sebelum pukul 16.00 WIB hanya diperbolehkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa, dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum.

Lebih lanjut, usaha rumah makan, restoran, kafe, dan biliar dilarang menyediakan fasilitas musik audio maupun pertunjukan musik langsung (live music) selama pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadan.

Pemko Padang tidak segan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar. Setiap pemilik usaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 83 Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012. Sanksi yang mengancam berupa pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.

Selain mengatur pelaku usaha, Wali Kota Fadly Amran seperti dimuat 
Padangkita.com, juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga ketenangan lingkungan. Masyarakat diminta untuk tidak menyalakan atau memainkan petasan, mercon, dan sejenisnya selama bulan Ramadan karena dapat mengganggu kenyamanan umat Muslim dalam beribadah.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pelaku usaha pariwisata serta Camat dan Lurah se-Kota Padang untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.*