Kabar Terbaru Penyelidikan Kasus Gajah Tanpa Kepala di Konsesi RAPP

12 Februari 2026
Penyelidikan Kasus Gajah Tanpa Kepala di Pelalawan

Penyelidikan Kasus Gajah Tanpa Kepala di Pelalawan

RIAU1.COM - Polres Pelalawan telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi dalam kasus gajah mati ditemukan tanpa kepala di Konsesi PT RAPP Estate Ukui, Pelalawan.

AKBP John Louis Letedara, SIK, Kapolres Pelalawan mengatakan, puluhan saksi itu merupakan security PT RAPP, karyawan PT RAPP, dan masyarakat umum yang meliputi anggota Perbakin dan masyarakat yang tinggal disekitar lokasi lahan Konsesi PT RAPP.

Sejak temuan gajah mati tersebut sudah dua kali dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, yakni 10 orang saksi pada tanggal 08 Februari 2026,  dan pada tanggal 10 Februari 2026.

“Sampai hari ini sudah 33 orang saksi yang diperiksa oleh Reskrim Polres Pelalawan, dan Polsek Ukui dan Polsek Pangkalan Kuras serta Sat Intelkam Polres Pelalawan,” kata John Louis.

John Louis mengungkapkan tidak ada bukti kuat yang mengindikasikan keterlibatan seseorang dalam kasus gajah mati, dari pemeriksaan yang dilakukan.

Menurut keterangan saksi-saksi yang diperiksa mereka menyatakan tidak pernah melihat masyarakat yang melintas dengan membawa senjata api ataupun senapan angin di sekitar areal konsesi PT RAPP. 

“Salah satu saksi menyatakan bahwa ada masyarakat yang membawa senapan angin di Pos Kundur, tetapi tidak ada yang membawa gading gajah,” ujar John Louis.

John Louis menyatakan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan identifikasi untuk mengungkap kasus gajah mati ini. 

Untuk perkembangan penyelidikan, lanjut John Louis, tim opsnal Polres Pelalawan telah melakukan lidik dan identifikasi hasil foto patroli security PT RAPP terhadap para pemburu yang memasuki areal konsesi PT RAPP Estate Ukui. 

“Kami akan bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku. Hasil identifikasi menunjukkan bahwa terdapat beberapa orang yang dicurigai terlibat dalam kasus gajah mati,” kata John Louis.

Upaya lain yang dilakukan untuk mengungkap kasus ini diantaranya pemeriksaan saksi-saksi lain, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) oleh Tim Gabungan Personil Ditreskrimum Polda Riau dan Tim Opsnal Polres Pelalawan.

Tim gabungan juga akan dikerahkan melakukan penyisiran jalan-jalan kecil/tikus di sekitar TKP, dan pemetaan kembali daerah dan jalan keluar masuk pemburu satwa liar.

John Louis juga menyatakan dalam mengungkap kasus ini pihaknya akan bekerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait untuk mengungkap kasus ini.

John Louis mengakui Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta untuk di usut tuntas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi terkait kasus ini kepada pihak kepolisian. Jika ada mengetahui atau melihat suatu tindak pidana dan bisa melaporkannya ke call center telp 110 Polres Pelalawan,” pesan Jhon Louis.*