Kanwil DJP Riau memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan melalui Sosialisasi PMK Nomor 44 Tahun di Aula Hang Tuah Kanwil DJP Riau, Selasa (1/9/2026). Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan implementasi regulasi perpajakan berjalan efektif dan dipahami seluruh pemangku kepentingan. Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang digelar di Aula Hang Tuah Kanwil DJP Riau, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan ini diinisiasi secara mandiri dan kolaboratif oleh tiga asosiasi profesi konsultan pajak, yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), serta Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I). Sosialisasi tersebut diikuti hampir 140 peserta dari berbagai unsur yang berkaitan dengan ekosistem perpajakan.
Peserta tidak hanya berasal dari kalangan konsultan pajak. Kegiatan juga melibatkan akademisi dan Tax Center dari sejumlah perguruan tinggi, seperti Universitas Riau (UNRI), Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN Suska Riau), Universitas Lancang Kuning (Unilak), dan Universitas Muhammadiyah Riau (Umri). Selain itu, turut hadir perwakilan asosiasi profesi akuntansi, yakni Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), praktisi hukum dan kenotariatan, pimpinan korporasi swasta, serta organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, termasuk WALUBI Riau.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Riau YFR Hermiyana mengapresiasi inisiatif ketiga asosiasi profesi konsultan pajak yang secara proaktif menggelar sosialisasi tersebut. PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan bagian penting dari reformasi perpajakan Kementerian Keuangan. Regulasi tersebut diarahkan untuk menyempurnakan tata kelola, memperkuat kepastian hukum, serta menyesuaikan ketentuan perpajakan dengan perkembangan ekosistem dunia usaha modern.
"Regulasi ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan tata kelola perpajakan yang semakin baik, memberikan kepastian hukum, serta mengedepankan prinsip keadilan dan simplifikasi administrasi," ujarnya.
PMK Nomor 44 Tahun 2026 juga menjadi pembaruan penting dalam memperjelas dan memastikan kualifikasi pihak yang berhak mewakili wajib pajak. Ketentuan tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan kepada wajib pajak agar tidak sembarang pihak bertindak sebagai kuasa.
"Sebab, ketidaksesuaian dalam proses pemberian kuasa dapat menimbulkan kendala administrasi perpajakan di kemudian hari," jelas Hermiyana.
Diharapkan, sosialisasi ini dapat membangun pemahaman yang sama antara DJP, asosiasi konsultan pajak, dan wajib pajak. Kesamaan pemahaman dinilai menjadi salah satu kunci untuk mencegah terjadinya sengketa perpajakan.
"Semakin baik komunikasi dan pemahaman seluruh pihak, semakin besar pula peluang untuk menekan potensi sengketa perpajakan," tutur Hermiyana.
Dengan kepatuhan yang terus terjaga dan komunikasi lintas sektor yang semakin kuat, proses administrasi perpajakan diharapkan dapat berlangsung lebih lancar, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kanwil DJP Riau bersama seluruh asosiasi profesi perpajakan pun berkomitmen melanjutkan kolaborasi dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara yang berkeadilan.
