Turunkan Tarif Parkir Demi Bela Warga, Pemko Pekanbaru Siap Gugatan MA

14 Februari 2026
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko menegaskan komitmennya untuk membela kepentingan masyarakat terkait kebijakan penataan dan penurunan tarif parkir di Kota Pekanbaru. Persoalan parkir ditargetkan tuntas sepenuhnya pada akhir tahun 2025 dan tidak lagi menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Ke depan, urusan parkir tidak perlu lagi menjadi cerita panjang. Cukup menjadi kenangan saja,” kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dalam acara silaturahmi bersama ketua RT dan RW dari 7 kecamatan di rumah dinas wali kota, Sabtu (14/2/2026).

Namun demikian, kebijakan tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak. Bahkan, upaya penurunan tarif parkir yang dilakukan Pemko Pekanbaru tengah digugat ke Mahkamah Agung (MA). 

Kebijakan yang dipersoalkan adalah penurunan tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp1.000. Kemudian, penghapusan biaya parkir di gerai minimarket seperti Indomaret dan Alfamart yang kini digratiskan.

Agung menegaskan bahwa dirinya tidak dapat diintervensi oleh kepentingan pihak-pihak tertentu yang menginginkan tarif parkir kembali dinaikkan. Kebijakan tersebut murni diambil demi melindungi kepentingan masyarakat luas.

“Saya tidak akan bertekuk lutut pada tekanan yang bertentangan dengan kepentingan warga. Lebih baik, kami kalah di pengadilan daripada harus mengorbankan hak masyarakat,” tegasnya.

Apabila gugatan tersebut berujung pada kekalahan pemko, hal itu justru menjadi pembelajaran terbuka bagi publik. Supaya dapat diketahui bahwa Pemko Pekanbaru tetap berdiri di pihak masyarakat.

“Kami siap menanggung risiko kebijakan. Selama itu untuk membela masyarakat,” pungkas Agung.