Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) disusun sebagai pedoman. Supaya, para pengurus memahami tugas dan tanggung jawabnya secara jelas sejak awal masa jabatan.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dalam acara silaturahmi bersama ketua RT dan RW dari 7 kecamatan di rumah dinas wali kota, Sabtu (14/2/2026), menjelaskan, pada awal tahun lalu dirinya belum banyak menyampaikan penjelasan kepada publik. Karena, Pemko Pekanbaru bersiap menghadapi agenda pemilihan ketua RT dan RW.
Namun dalam perjalanannya, Perwako tersebut sempat menimbulkan polemik. Kini, Perwako itu sedang diuji oleh pihak tertentu melalui Mahkamah Agung (MA).
“Perwako ini dibuat bukan untuk menggugurkan calon ketua RT dan RW. Melainkan agar setelah terpilih, mereka benar-benar memahami tugasnya. Jangan sampai setelah pemilihan, masyarakat justru kebingungan mencari pengurus karena tidak paham peran dan fungsinya,” kata Agung.
Pada beberapa pelaksanaan pemilihan ketua RT dan RW sebelumnya, kerap muncul persoalan di tengah masyarakat. Permasalahan itu mulai dari perselisihan antara pihak yang kalah dan menang, hingga konflik berkepanjangan yang berujung pada pelaporan ke kantor kepolisian.
"Bahkan, ada warga yang memilih pindah tempat tinggal akibat ketegangan pascapemilihan," ucap Agung.
Perwako tersebut menjadi instrumen penting untuk menyatukan visi dan program pemko hingga ke tingkat RW dan RT. Dengan adanya kesamaan pemahaman sejak awal, pelaksanaan program pembangunan di tingkat paling bawah dapat berjalan searah dan saling mendukung.
“Jika tidak kita bahas dan samakan persepsinya dari awal, maka program pemko tidak akan bisa dilaksanakan bersama-sama sampai ke tingkat RW dan RT,” sebut Agung.