Kepala Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Sejumlah bangunan liar ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Kamis (27/8/2026). Bangunan liar tersebut berdiri di bahu Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai.
"Posisi bangunan itu berada di daerah milil jalan. Sudah berulang kali kami beri peringatan," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto.
Terdapat delapan bangunan liaryang menjadi sasaran penertiban di kawasan tersebut. Dari jumlah itu, petugas telah membongkar satu bangunan.
Sementara itu, pemilik beberapa bangunan lainnya menyatakan kesediaan untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Kesepakatan tersebut disaksikan oleh ketua RW setempat.
"Para pemilik bangunan berjanji menuntaskan pembongkaran secara mandiri paling lambat 30 Agustus. Apabila hingga batas waktu yang telah disepakati pembongkaran tidak dilakukan, kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran," ujar Desheriyanto.
Langkah tersebut merupakan bagian dari tugas Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Upaya ini sekaligus untuk memastikan kawasan yang menjadi lokasi pembangunan dapat segera dikosongkan.
"Penertiban ini juga untuk memperlancar pekerjaan Dinas PUPR yang akan melaksanakan perbaikan jalan dan drainase di sepanjang Jalan Pesisir," pungkasnya.
