Satpol PP Pekanbaru Ancam Pidana Pelaku Angkutan Sampah Liar

26 April 2026
Kepala Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Aktivitas armada angkutan sampah liar masih terus berlangsung dan meresahkan di Kota Pekanbaru. Para pelaku nekat membuang sampah sembarangan, terutama di wilayah perbatasan Pekanbaru, guna menghindari pantauan petugas.

“Pelaku dapat dikenakan pidana jika terbukti melakukan pelanggaran secara berulang,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Desheriyanto, Selasa (26/4/2016).

Satpol PP membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pembuangan sampah ilegal. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara tegas oleh petugas di lapangan.

"Tidak ada lagi toleransi bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan. Sosialisasi terkait aturan dan sanksi telah dilakukan secara intensif selama satu tahun terakhir," ujar Desheriyanto.

Pelaku yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan langsung dikenakan sanksi denda. Peringatan sudah sering diberikan, kini penegakan hukum.