Pemko Pekanbaru Buka Jalur Pemenuhan Kuota, Perluas Kesempatan Masuk SMP Negeri
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru berkomitmen memastikan seluruh anak usia sekolah memperoleh hak pendidikan yang layak tanpa terkendala biaya maupun administrasi. Komitmen tersebut sejalan dengan program prioritas Zero Anak Putus Sekolah yang terus diwujudkan melalui berbagai kemudahan akses layanan pendidikan, termasuk dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2026/2027.
Setelah hasil seleksi SPMB Online SMP diumumkan pada Rabu (1/7/2026), Dinas Pendidikan (Disdik) mengimbau seluruh orang tua atau wali murid yang dinyatakan lulus agar segera melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Proses daftar ulang berlangsung pada 2 hingga 4 Juli 2026 di SMP tujuan masing-masing.
"Tahapan ini kami rancang sederhana dan mudah. Agar, masyarakat dapat menyelesaikan seluruh administrasi tanpa kesulitan," kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Kamis (2/7/2026).
Sementara itu, bagi calon peserta didik yang belum dinyatakan lulus pada seleksi reguler, Disdik membuka kesempatan melalui jalur Pemenuhan Kuota. Pendaftaran dibuka pada 2 hingga 3 Juli ini, pukul 08.00-16.00 WIB. Pendaftaran jalan Pemenuhan Kuota ini dipusatkan di Aula Disdik Pekanbaru.
"Program pemenuhan kuota ini bertujuan mengoptimalkan daya tampung sekolah negeri yang masih tersedia sehingga semakin banyak anak di Kota Pekanbaru dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP. Seluruh pelayanan dipusatkan dalam satu lokasi guna menghadirkan layanan yang cepat, ramah, transparan, dan mudah diakses masyarakat," jelas Agung.
Seluruh proses SPMB, mulai dari seleksi, daftar ulang hingga pemenuhan kuota, tidak dipungut biaya atau gratis. Masyarakat diminta tidak memercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah maupun calo yang menjanjikan kelulusan atau kursi di SMP negeri dengan meminta sejumlah uang.
"Apabila menemukan indikasi praktik kecurangan maupun pungutan liar, kami imbau masyarakat segera melaporkannya kepada Inspektorat Kota Pekanbaru, Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Pekanbaru, atau Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau," tegas Agung.
Melalui sistem yang transparan dan akuntabel, Pemko Pekanbaru mengajak seluruh masyarakat ikut mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan jujur, adil, dan bebas dari praktik pungutan liar. Upaya tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya generasi Pekanbaru yang cerdas, unggul, serta bebas dari putus sekolah.