Kualitas Udara Membaik, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka Terbatas

9 September 2026
Murid SD negeri di Pekanbaru mengenakan masker di ruang kelas. Foto: Surya/Riau1.

Murid SD negeri di Pekanbaru mengenakan masker di ruang kelas. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Aktivitas belajar mengajar kembali dilaksanakan secara tatap muka di Pekanbaru mulai besok. Keputusan tersebut diambil setelah kualitas udara menunjukkan perbaikan, meskipun masih berada pada kategori tidak sehat.

Pembelajaran tatap muka kembali diterapkan secara terbatas dengan sejumlah ketentuan untuk melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik dari paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/32/2026 tentang Penyesuaian Pembelajaran di Kota Pekanbaru.

Dalam surat edaran itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan. Berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), kualitas udara Pekanbaru masih berada dalam kategori tidak sehat, Rabu (9/9/2026).

Namun, kondisi tersebut mengalami perbaikan dibandingkan hari sebelumnya. Dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara tersebut, proses belajar mengajar (PBM) mulai kembali dilaksanakan secara tatap muka terbatas pada 10 September.

“Besok, pembelajaran tatap muka. Namun, seluruh warga sekolah wajib menggunakan masker,” kata  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal, Rabu petang.

Meski kembali beraktivitas di sekolah, seluruh kegiatan pembelajaran diminta tetap dilaksanakan di dalam ruang kelas. Sementara itu, aktivitas di luar ruangan harus dibatasi untuk mengurangi paparan udara yang masih belum sehat.

Selain itu, guru diminta memantau kondisi kesehatan peserta didik setiap hari. Perhatian khusus diberikan kepada peserta didik yang rentan terhadap gangguan kesehatan atau memiliki riwayat penyakit pernapasan, seperti asma dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

"Peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan juga diberikan keluwesan untuk mengikuti pembelajaran dari rumah. Namun, pelaksanaannya harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan orang tua dengan pihak sekolah," jelas Jamal.

Disdik juga mengantisipasi kemungkinan kualitas udara kembali memburuk secara tiba-tiba. Jika kondisi tersebut terjadi, kepala sekolah dapat mengambil sejumlah langkah pengamanan sesuai situasi.

Langkah tersebut dapat berupa penghentian aktivitas di luar ruangan, pemulangan peserta didik lebih awal, hingga pengalihan pembelajaran menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Setiap keputusan tersebut tetap harus dikoordinasikan dengan Disdik.