Kepala Dishub Pekanbaru Masykur Tarmizi. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menegaskan pengendara sepeda motor maupun mobil dilarang berhenti dan parkir di sepanjang ruas jalan depan Sukaramai Trade Centre (STC). Larangan tersebut diberlakukan karena di lokasi itu telah terpasang rambu larangan berhenti dan larangan parkir, terutama di ruas jalan antara simpang Jalan Agus Salim hingga Jalan HOS Cokroaminoto.
“Kami mengingatkan pengendara agar tidak parkir di sana. Karena sudah terdapat rambu larangan berhenti dan larangan parkir,” kata Kepala Dishub Pekanbaru Masykur Tarmizi, Selasa (12/5/2026).
Hingga kini, masih banyak kendaraan roda dua maupun roda empat yang berhenti di kawasan tersebut. Sebagian besar kendaraan yang kerap berhenti merupakan kendaraan transportasi daring. Petugas di lapangan telah berulang kali memberikan teguran dan imbauan kepada pengendara agar tidak berhenti sembarangan karena dapat memicu kemacetan.
“Masih cukup banyak pengemudi ojek daring maupun kendaraan pribadi yang berhenti di sana. Kami mengimbau seluruh pengendara agar tertib dan mematuhi rambu yang telah dipasang,” ucap Masykur.
Untuk mengantisipasi pelanggaran parkir liar, Dishun rutin menempatkan personel Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran di kawasan tersebut. Keberadaan petugas di lapangan diharapkan mampu mencegah kendaraan parkir sembarangan sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas di pusat kota.