Petugas Dishub Pekanbaru memantau jukir. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Warga Kota Pekanbaru yang mengalami pungutan parkir melebihi tarif resmi atau mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari juru parkir (jukir) diminta berani melapor. Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru melalui UPT Perparkiran menyediakan layanan pengaduan selama 24 jam untuk menindaklanjuti laporan warga.
Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Rafit Dwi Febri, Senin (12/10/2026), mengimbau warga agar tidak tinggal diam ketika menemukan dugaan pelanggaran oleh jukir di lapangan. Pelanggaran yang dapat dilaporkan antara lain meminta tarif di luar ketentuan, tidak menggunakan atribut resmi, tidak memberikan karcis parkir, hingga memaksa pengendara membayar.
"Terlebih jika jukir meminta tarif di luar ketentuan, tidak menggunakan atribut resmi, tidak memberikan karcis, hingga memaksa pengendara membayar," ujarnya.
Guna mempermudah masyarakat menyampaikan laporan, UPT Perparkiran menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp atau telepon di nomor 0812-6639-7770 yang beroperasi selama 24 jam. Warga juga dapat mengirimkan pengaduan melalui pesan langsung atau direct message (DM) Instagram @upt.perparkiranpku.
Selain itu, laporan dapat disampaikan melalui Call Center Pemko Pekanbaru di nomor 112, yang juga melayani pengaduan selama 24 jam. Pengaduan warga sangat penting untuk membantu kami mengawasi pelayanan parkir di lapangan.
"Jika menemukan jukir yang melanggar ketentuan, silakan laporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia," ucap Rafit.
Warga dimintan melengkapi laporan dengan bukti dan informasi yang jelas. Agar, petugas lebih mudah melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
Warga dapat menyertakan foto atau video jukir yang dilaporkan, lokasi kejadian secara terperinci, nama jalan atau tempat usaha terdekat, serta waktu dan tanggal kejadian. Jika memiliki karcis parkir, foto karcis tersebut juga dapat dilampirkan sebagai bukti pendukung.
Selain mengetahui saluran pengaduan, warga diingatkan untuk memahami tarif parkir resmi yang berlaku di Pekanbaru. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025, tarif parkir yang tercantum dalam imbauan UPT Perparkiran adalah Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil.
Dengan mengetahui tarif resmi dan memanfaatkan saluran pengaduan yang tersedia, masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran. Langkah ini sekaligus membantu Dishub Pekanbaru mengawasi pelayanan parkir agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jasa parkir.