Dinkes Pekanbaru Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Bedakan Pasien BPJS dan Non-BPJS
Sekretaris Dinkes Pekanbaru Dedy Sambudi. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh rumah sakit agar memberikan pelayanan kesehatan yang baik dan setara kepada seluruh pasien, baik peserta BPJS maupun non-BPJS Kesehatan. Perbedaan perlakuan dilarang dalam pelayanan kesehatan hanya karena status kepesertaan pasien.
"Rumah sakit wajib melayani seluruh lapisan masyarakat, apakah dia menggunakan BPJS Kesehatan atau tidak," kata Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Pekanbaru Dedy Sambudi, Kamis (20/8/2026).
Masyarakat atau pasien pengguna BPJS Kesehatan yang mengalami kendala saat memperoleh pelayanan di rumah sakit dapat segera melaporkannya kepada Dinkes Pekanbaru. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti.
Dinkes akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk menyelesaikan persoalan yang dialami pasien. Sehingga, masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
"Jika ada kendala, silakan lapor ke kami. Kami akan selesaikan," ujar Dedy.
Sebelumnya, Dinkes Pekanbaru telah membantu menyelesaikan persoalan pelayanan seorang anak yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Budhi Mulia beberapa waktu lalu. Anak tersebut dirawat tanpa BPJS selama sembilan hari.
"Itu sudah kami koordinasikan dengan RS Budhi Mulia dan kami pulangkan," ungkap Dedy.
