JPO Dibangun Swasta Diserahkan ke Pemko Pekanbaru Setelah 5 Tahun

15 Juli 2022
Manajer Area Wilayah Sumatera PT Adhi Kartika Jaya Jalius Hariadi bersama Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Jumat (15/7/2022). Foto: Surya/Riau1.

Manajer Area Wilayah Sumatera PT Adhi Kartika Jaya Jalius Hariadi bersama Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Jumat (15/7/2022). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Sejumlah jembatan penyeberangan orang (JPO) dibangun oleh pihak perusahaan swasta di Pekanbaru, termasuk yang sedang dibangun di simpang Sentra Komersial Arengka (SKA). Namun, JPO yang telah dibangun itu harus diserahkan kepada Pemko Pekanbaru setelah lima tahun. 

"Setelah lima tahun mengelola, JPO yang dibangun PT Adhi Kartika Jaya diserahkan kepada kami terhitung 24 September 2021 hingga 2026," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, Jumat (15/7/2022).

Kesempatan yang sama, Manajer Area Wilayah Sumatera PT Adhi Kartika Jaya (AKJ) Jalius Hariadi mengatakan, pihaknya tengah membangun JPO di simpang SKA, di sisi Jalan Tuanku Tambusai. JPO ini dikelola selama lima tahun.

"Pada lima tahun pertama ini, kami tidak menyewa karena kami yang membangun. Tetapi, pajak reklame tetap kami bayar," ujarnya.

Setelah lima tahun, PT AKJ dapat memperpanjang pengelolaan JPO. Namun, PT AKJ harus membayar retribusi sewa tanah dan retribusi sewa JPO.