Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Pada tahun 2026, pemerintah kembali menggulirkan berbagai program bantuan sosial yang ditujukan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar. Untuk bisa menikmati fasilitas tersebut, masyarakat perlu memahami mekanisme pendaftaran bansos 2026 sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Persyaratan Penerima Bansos yakni Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga sah, terdaftar dalam DTKS atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) Kemensos, termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin, tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lainnya, terpenting adalah bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri
Penyaluran bantuan sosial dirancang sebagai upaya perlindungan sosial bagi kelompok rentan, terutama keluarga kurang mampu, agar daya beli tetap terjaga dan ketimpangan sosial dapat ditekan.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong masyarakat untuk aktif memantau informasi resmi terkait syarat administrasi, tahapan pendaftaran, serta jenis bantuan yang tersedia.
Mengacu pada keterangan Kementerian Sosial dan sumber resmi lainnya, kebijakan penyaluran bansos pada 2026 akan menerapkan sistem pengawasan yang lebih ketat, khususnya dalam proses validasi data calon penerima.
Setiap warga yang ingin memperoleh bantuan wajib terdaftar dan aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data yang tidak diperbarui berpotensi menyebabkan hak bantuan tidak dapat disalurkan.
Selain kepesertaan DTKS, status Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga harus dipastikan aktif agar saldo bantuan dapat digunakan.
Berikut daftar program bantuan sosial yang direncanakan cair pada 2026, dirangkum Liputan6.com, Sabtu (3/1/2026).
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat dengan kategori tertentu, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Untuk sektor kesehatan, ibu hamil dan anak usia dini memperoleh bantuan hingga Rp 3 juta per tahun yang dicairkan secara bertahap, masing-masing Rp 750.000 per tahap. Lansia berusia di atas 60 tahun serta penyandang disabilitas berat menerima bantuan Rp 2,4 juta per tahun.
Pemerintah juga memberikan bantuan khusus bagi korban pelanggaran HAM berat dengan nilai maksimal mencapai Rp 10,8 juta per tahun. Sementara di bidang pendidikan, besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang sekolah, mulai dari Rp 900.000 per tahun untuk siswa SD hingga Rp 2 juta per tahun bagi siswa SMA.
2. Program Indonesia Pintar (PIP)
Adapun di sektor pendidikan, PIP menjadi salah satu program andalan pemerintah untuk menekan angka putus sekolah. Besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yaitu:
SMA/SMALB/Paket C: hingga Rp 1,8 juta per tahunSMP/SMPLB/Paket B: hingga Rp 750.000 per tahunSD/SDLB/Paket A: hingga Rp 450.000 per tahun
PT Pos Indonesia (Persero) menjalankan amanah pemerintah melalui Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra). (Dok. Pos Indonesia)
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT disalurkan dalam bentuk saldo elektronik yang tersimpan di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan saldo Rp 200.000 pada setiap tahap pencairan melalui bank Himbara.
Walaupun waktu pencairan dapat berbeda antar daerah, namun terkadang digabung dalam beberapa tahap, saldo BPNT tetap dapat dicairkan atau dimanfaatkan melalui ATM sesuai rekening penerima.
4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN)
Melalui program ini, pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Nilai iuran yang dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan per peserta, sehingga penerima tetap bisa mengakses layanan kesehatan.
5. Program Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
Kemensos menjelaskan bahwa PMKS ini difokuskan pada peningkatan kualitas hidup lansia dan penyandang disabilitas melalui bantuan sosial dan kegiatan pemberdayaan.
Salah satunya adalah bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), yang meliputi bantuan tunai, paket sembako, serta alat bantu seperti kursi roda dan tongkat. Nilai bantuan sosial disabilitas mencapai sekitar Rp 600.000 per triwulan atau Rp 2,4 juta per tahun.*