Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Pasien cuci darah di Indonesia menunjukkan tren peningkatan. Data BPJS Kesehatan mencatat, ada 134.057 pasien gagal ginjal kronis yang menjalani prosedur hemodialisa atau cuci darah sepanjang tahun 2024.
Angka tersebut belum termasuk pasien yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, menyampaikan bahwa sebagian besar kasus gagal ginjal dipicu oleh penyakit tidak menular yang tidak terkontrol, seperti hipertensi dan diabetes melitus, serta faktor lain seperti infeksi dan riwayat penyakit keturunan.
"Banyak penderita penyakit ginjal kronis berawal dari hipertensi dan diabetes melitus yang tidak terkontrol. Karena itu, deteksi dini menjadi sangat penting," kata Nadia saat dihubungi Republika, Kamis (5/2/2026).
Sebagai langkah pengendalian, Kementerian Kesehatan mendorong masyarakat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin, terutama bagi mereka yang memiliki faktor risiko atau riwayat keluarga dengan penyakit ginjal. Saat ini pemerintah telah menggagas Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang bisa dimanfaatkan guna mendeteksi sedini mungkin gangguan ginjal.
"Melalui program CKG, masyarakat bisa memeriksakan faktor risiko penyakit ginjal sejak dini. Jika terdiagnosis hipertensi atau diabetes, lakukan pengobatan secara teratur," kata dia.
Selain pemeriksaan dan pengobatan, Kemenkes juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat guna mencegah gagal ginjal. Antara lain dengan mencukupi kebutuhan cairan tubuh dengan minum air putih minimal delapan gelas per hari, serta menghindari konsumsi minuman bersoda dan minuman berpemanis.
Nadia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pengobatan medis jika sudah terdiagnosis memiliki risiko atau penyakit ginjal. "Segera dapatkan pengobatan di fasilitas kesehatan atau rumah sakit. Jangan mencoba pengobatan pada metode alternatif yang belum terbukti," kata dr Nadia.
Sementara itu, baru-baru ini Komunitas Pasien Cuci Darah Indonsia (KPCDI) menerima puluhan pengaduan pasien gagal ginjal yang kehilangan akses pengobatan karena status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan luran (BI) mereka tiba-tiba nonaktif atau dicabut.
Pemutusan status kepesertaan tanpa pemberitahuan ini dinilai sebagai tindakan tidak manusiawi dan pelanggaran nyata terhadap Hak Asasi Manusia.
BPJS Kesehatan menyatakan penonaktifan kepesertaan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dilakukan sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/ 2026 agar data penerima bantuan tepat sasaran.*