MUI Respons soal Keinginan Nisab Kadar Emas Zakat Penghasilan Diturunkan

5 Februari 2026
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Kenaikan harga emas yang massif mendorong wacana untuk mengubah acuan nisab zakat penghasilan yang awalnya setara dengan 85 gram emas 24 karat per tahun.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah membahas aturan baru yang menetapkan nisab zakat penghasilan berdasarkan harga emas 14 karat, menggantikan emas 24 karat.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengatakan, perubahan acuan nisab zakat penghasilan sedang dalam kajian di MUI. Dia berpendapat, secara teori, perubahan acuan tersebut sangat dimungkinkan.

"Nisab zakat penghasilan bisa menggunakan nisab zakat emas, zakat perak dan zakat pertanian, tapi perlu alasan yang tepat untuk mengalihkan hal tersebut," kata Kiai Huda kepada Republika, Kamis (5/2/2026)

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan, surat permohonan dari Baznas untuk mengubah acuan nisab zakat penghasilan yang awalnya setara dengan 85 gram emas 24 karat per tahun sudah masuk ke MUI. "Surat permohonan dari Baznas sudah masuk, sedang didalami Komisi Fatwa MUI," ujar Kiai Niam.

Ketua Baznas RI, KH Noor Achmad mengatakan revisi acuan harga emas ini dilakukan karena harga emas 24 karat saat ini sudah sangat tinggi.

Menurut dia, harga emas 24 karat di pasaran kini telah mencapai sekitar Rp 3 juta per gram. Jika nisab zakat penghasilan tetap mengacu pada emas 24 karat, maka seseorang baru diwajibkan zakat jika berpenghasilan sekitar Rp 15 juta per bulan."Jadi kalau kita menggunakan kadar emas yang 24 karat itu potensi zakat hilang 62 persen,” ujar Kiai Noor.

Menurut dia, penurunan tersebut terjadi karena semakin sedikit umat Islam yang masuk kategori wajib zakat akibat tingginya ambang batas penghasilan.

Karena itu, Baznas mengusulkan penggunaan emas 14 karat sebagai acuan. Kebijakan ini telah dikomunikasikan dengan MUI dan Kementerian Agama, serta tetap memiliki dasar hukum yang sah dalam syariah Islam.

Kiai Noor menambahkan, jika penghimpunan zakat menurun, dampaknya akan langsung dirasakan para mustahik atau penerima zakat.

Ia juga menjelaskan bahwa posisi emas saat ini sudah berbeda dengan masa Nabi Muhammad SAW. Dahulu, emas digunakan sebagai alat tukar dalam bentuk dinar atau koin emas. Kini, emas telah bergeser menjadi komoditas yang harganya dapat dipengaruhi korporasi besar atau negara dengan cadangan emas melimpah.

“Emas 14 karat cenderung lebih stabil. Kandungan emasnya juga sudah mencapai sekitar 58 persen, lebih dari separuh, sehingga tetap memenuhi syarat sebagai acuan nisab,” kata Kiai Noor.*