Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan belum ada rencana untuk memungut pajak secara spesifik kepada pemilik rumah kontrakan pada 2027 mendatang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengtakan penyusunan rencana program kerja DJP pada 2027 masih mempertimbangkan berbagai macam aspek.
Aspek tersebut meliputi parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi masyarakat.
"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," kata Inge dalam keterangan tertulis pada Senin (10/8) yang dimuat CNNIndonesia.com.
Inge menjelaskan pemerintah terus berupaya memperkuat kepatuhan dan mengoptimalkan penerimaan negara sesuai peraturan perundang-undangan.
Salah satu arah kebijakan umum DJP adalah memperkuat basis dan meningkatkan kepatuhan atas kewajiban perpajakan yang sudah ada.
Dalam konteks kebijakan tersebut, penghasilan dari penyewaan properti menjadi salah satu contoh yang sempat mengemuka baru-baru ini.
Inge menegaskan penghasilan dari penyewaan tanah atau bangunan pada dasarnya telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
"Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," ujarnya.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, ia mengatakan DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat.
Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh.
Menurut dia, DJP memahami karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan.
Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam mendorong kepatuhan perpajakan.
"DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan," ujar Inge.
Wacana memajaki pemilik rumah kontrakan ini mencuat saat acara Konsultasi Publik RUU APBN 2027 yang ditayangkan secara online, Kamis (6/8).
Dalam acara tersebut, pemerintah menyatakan bakal memperluas basis pajak pada 2027 dengan membidik sektor dan kelompok masyarakat yang selama ini dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Salah satunya, pemilik rumah yang menyewakan atau mengontrakkan propertinya.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif, melainkan melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
"Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan," ujar Rofyanto dalam acara tersebut.
Ia mencontohkan pemilik rumah yang memiliki lebih dari satu properti berpotensi menjadi salah satu sasaran optimalisasi penerimaan pajak. Apalagi, jika propertinya dijadikan sumber penghasilan tambahan.
"Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," jelasnya.
Menurut Rofyanto, pemerintah akan memperkuat sinergi dengan berbagai instansi untuk memperoleh data yang lebih komprehensif guna meningkatkan kepatuhan perpajakan.*