Pemadaman Listrik Kini Bisa Dilaporkan melalui TRC 112, Pemko Pekanbaru Siapkan Tindak Lanjut Cepat

24 September 2026
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru akan membuka layanan pengaduan pemadaman listrik melalui layanan darurat Tim Reaksi Cepat (TRC) 112. Langkah ini disiapkan agar gangguan kelistrikan yang dialami warga dapat segera dilaporkan dan ditindaklanjuti.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Kamis (24/9/2026), mengatakan, persoalan pemadaman listrik menjadi salah satu pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama PT PLN di Kantor Kecamatan Senapelan kemarin. Dalam pertemuan tersebut, pihak PLN menyampaikan bahwa masih terdapat gangguan listrik yang tidak diketahui karena tidak dilaporkan oleh warga.

"Banyaknya kejadian mati lampu itu terkadang PLN tidak tahu karena tidak dilaporkan. Sehingga, kami melakukan FGD dengan PLN agar ke depannya warga kalau mati lampu bisa lapor ke 112," ujarnya.

Laporan yang masuk melalui layanan darurat 112 akan diteruskan untuk ditindaklanjuti oleh operator Tim Reaksi Cepat (TRC) Pekanbaru Aman. Operator akan menghubungkan laporan tersebut dengan Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN sesuai wilayah kerja.

"Dari 112 bisa langsung menggerakkan tim ULP dari masing-masing rayon. Kami sudah punya kesepakatan. Bahkan, seluruh camat sudah bertukar nomor telepon dengan kepala ULP di wilayah masing-masing," ungkap Agung.

Selain mekanisme pengaduan, Pemko Pekanbaru juga meminta PLN memperjelas pemetaan kewenangan dan wilayah kerja masing-masing ULP. Hal ini dinilai penting karena terdapat wilayah yang berada dalam cakupan lebih dari satu ULP.