PPPK sedang apel pagi
RIAU1.COM - Pemerintah pusat resmi mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah mulai 2027. Kebijakan ini menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan, pemerintah dan DPR telah menyepakati alokasi anggaran khusus untuk menanggung gaji PPPK daerah, termasuk guru, tenaga kesehatan (nakes), serta honorarium tertentu yang selama ini menjadi beban pemerintah daerah.
"Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa pemerintah pusat menanggung gaji honorarium dan PPPK yang bekerja di lingkungan daerah, baik guru dan nakes. Nilainya mencapai Rp23 triliun," kata Said dalam rapat paripurna persetujuan RAPBN 2027, Selasa (29/9/2026) yang dimuat CNBCIndonesia.com.
Menurut Said, kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah di tengah kebutuhan belanja yang terus meningkat.
"Anggaran ini akan mengurangi beban pemerintah daerah," ujarnya.
Kebijakan pengambilalihan gaji PPPK oleh pemerintah pusat menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan berkurangnya beban belanja pegawai, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.
Langkah ini juga berjalan beriringan dengan keputusan pemerintah dan DPR menunda penerapan ketentuan mandatory spending daerah yang mengatur porsi belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur minimal 40%.
Penundaan tersebut dilakukan setelah evaluasi menunjukkan bahwa penerapan mandatory spending berpotensi mengurangi fleksibilitas fiskal daerah yang memiliki kondisi keuangan berbeda-beda.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun dalam RAPBN 2027 sebagai upaya menjaga kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari postur RAPBN 2027 yang telah disetujui pemerintah dan DPR. Dalam RAPBN 2027, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp3.445,1 triliun, sementara belanja negara mencapai Rp4.106,26 triliun dengan defisit APBN dijaga pada level 2,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).*