Lapas Kelas IIA Bengkalis Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
Lapas Kelas IIA Bengkalis Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
RIAU1.COM -Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis turut hadir pada kegiatan pemusnahan barang Bukti perkara tindak pidana Umum diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kamis 24 September 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Subbagian umum lapas Kelas IIA Bengkalis bersama unsur Forkopimda Kabupaten Bengkalis serta para tamu undangan dari berbagai instansi terkait.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan tahapan penting dalam penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dilakukan guna memastikan tidak ada lagi barang bukti-termasuk narkotika yang dapat berpotensi disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat.
Sebelum pemusnahan, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan surat ketetapan barang Bukti sebagai dasar hukum pelaksanaan pemusnahan, sebelum dilakukan proses pemusnahan itu sendiri dengan metode yang disesuaikan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah proses pemusnahan selesai, ditandatangani berita acara pemusnahan barang bukti oleh pihak pihak yang terlibat bentuk pertanggung jawaban resmi atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kehadiran jajaran Lapas Kelas IIA Bengkalis, kasubag Tu, Joko Dwi Mulyono perwakilan dari kalapas Bengkalis, menjadi wujud nyata sinergi dan komitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait.
"Kolaborasi lintas lembaga ini sangat diperlukan guna mendukung penegakan hukum yang terpadu, khususnya dalam penanganan perkara serta pemberantasan peredaran barang terlarang demi terciptanya keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten Bengkalis," ujar Joko Dwi Mulyono.
Menurut Dwi, lapas Kelas IIA Bengkalis akan senantiasa berkomitmen untuk menjaga dan memperkuat koordinasi lintas instansi guna mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang semakin optimal serta lingkungan yang aman dan damai.