Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Kompensasi pemadaman listrik atau blackout hingga 18 jam yang diberikan PT PLN Batam kepada pelanggan terdampak pada 12 Oktober 2026 hanya sebesar 10 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
Sementara itu, kerugian ekonomi pelanggan, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), akibat kerusakan produk maupun terganggunya aktivitas usaha tidak mendapat ganti rugi langsung.
Manajer Komunikasi dan Humas PT PLN Batam, Vidya Kartika, mengatakan kompensasi tersebut berlaku bagi pelanggan pascabayar maupun prabayar. Namun, mekanisme penyalurannya berbeda sesuai jenis layanan pelanggan.
Bagi pelanggan prabayar atau pengguna token, kompensasi diberikan dalam bentuk token listrik gratis (free issue token). Nilainya setara dengan 10 persen dari biaya beban sesuai golongan daya pelanggan.
“Token kompensasi ini secara otomatis diterbitkan oleh sistem apabila pelanggan melakukan pengisian token di bulan November 2026,” kata Vidya ketika dihubungi Batampos, Ahad (8/11)
Ia mengatakan, mekanisme pemberian kompensasi tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan Biaya terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam.
Menurut Vidya, penggunaan biaya beban sebagai dasar penghitungan kompensasi bukan keputusan sepihak perusahaan. Formula kompensasi sebesar 10 persen tersebut telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Sebagai penyedia kelistrikan, PLN Batam wajib menjalankan skema kompensasi sesuai dengan parameter dan batas kewenangan regulasi sah yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, PLN Batam memahami aspirasi pelanggan yang menginginkan nilai kompensasi lebih proporsional.
Terlebih, pemadaman hingga belasan jam tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas rumah tangga, tetapi juga berdampak terhadap kegiatan ekonomi masyarakat.
Vidya mengatakan, kewenangan untuk menetapkan maupun merevisi formula kompensasi TMP berada di tangan pemerintah. Saat ini, PLN Batam tengah melakukan kajian penyesuaian TMP dan biaya pelayanan kelistrikan melalui tim independen.
Hasil kajian tersebut nantinya disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan untuk meningkatkan mutu pelayanan kelistrikan.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kerugian ekonomi pelanggan akibat pemadaman listrik. Khususnya pelaku UMKM yang mengalami kerusakan produk maupun kerugian usaha selama pasokan listrik terhenti.
Namun, PLN Batam belum menyediakan skema ganti rugi langsung secara individual atas kerugian tersebut.
“Sesuai kerangka regulasi utilitas publik yang berlaku saat ini, ganti rugi langsung secara immaterial atau kerugian bisnis secara individu belum diakomodasi dalam regulasi TMP,” kata Vidya.
Meski tidak menyediakan ganti rugi langsung, PLN Batam membuka kanal pengaduan khusus di seluruh Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3). Kanal tersebut disiapkan untuk menerima laporan, melakukan verifikasi teknis, serta mendata kendala yang dialami pelanggan.
Data pengaduan tersebut, kata dia, akan menjadi bahan evaluasi operasional dan pertimbangan kebijakan perusahaan ke depan.
Vidya yang menjabat Manajer Komunikasi dan Humas PT PLN Batam sejak 1 November itu juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan terdampak. Terutama pelaku UMKM yang mengalami kerugian ekonomi akibat gangguan kelistrikan tersebut.
Ia menegaskan, tanggung jawab PLN Batam tidak hanya sebatas pemberian kompensasi administratif sebesar 10 persen. Perusahaan juga berupaya mempercepat pemulihan sistem, menuntaskan investigasi teknis, serta memperkuat infrastruktur kelistrikan.
Upaya tersebut mencakup pemeliharaan preventif, modernisasi jaringan, dan pengamanan pasokan energi primer agar pemadaman meluas tidak kembali terjadi.*