Guru SMK Tanjungpinang Tersangka Pencabulan Siswi Ditangkap di Kuansing

21 Oktober 2026
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Seorang guru SMK di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial D ditangkap polisi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. D ditangkap setelah lebih dari sebulan melarikan diri dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya.

Penangkapan dilakukan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada 12 Oktober 2026. Saat diringkus di kampung halamannya, D disebut tidak melakukan perlawanan.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Ipda Edison Chaniago, mengatakan penangkapan bermula dari informasi mengenai keberadaan D di wilayah Kuansing. Polisi kemudian melakukan pelacakan hingga berhasil menemukan dan menangkapnya.

“Penangkapan pada 12 Oktober, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” kata Edison, Selasa (20/10) yang dimuat Batampos.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, D melarikan diri ke Kuansing setelah kasus tersebut ditangani Polresta Tanjungpinang. Dia juga disebut tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Edison mengatakan D mengaku malu atas perbuatannya sehingga memilih melarikan diri ke kampung halamannya.

“Katanya malu karena telah melakukan perbuatan tersebut. Sehingga melarikan diri ke tempat tersebut yang merupakan kampung halamannya,” ujarnya.

Kasus dugaan pencabulan itu dilaporkan terjadi pada April 2026. Saat itu, korban diajak D berjalan-jalan menggunakan mobil miliknya di luar jam pelajaran sekolah.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Joshua Bakara, mengatakan dugaan pencabulan terjadi ketika korban berada di dalam mobil tersebut.

“Kejadiannya saat luar jam pelajaran, si korban dibawa jalan-jalan oleh oknum guru,” kata Joshua.

Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Tanjungpinang.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Berdasarkan keterangan penyidik, korban mengalami trauma akibat peristiwa yang diduga terjadi di tempat tertutup tersebut.

Saat ini, penanganan perkara dilakukan Polresta Tanjungpinang untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan D.*