Ketua MUI Respons Permintaan Kapolri agar Keluarkan Fatwa Vape Haram Total

14 Oktober 2026
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Polri mengingatkan bahaya peredaran narkotika cair yang penggunannya melalui rokok elektrik atau vape. Saat audiensi ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta, Selasa(13/10/2026), Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meminta untuk mengkaji serta mengeluarkan fatwa pelarangan total (haram) terhadap penggunaan rokok elektrik di Indonesia.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, MUI akan menindaklanjuti permintaan tersebut dalam pembahasan yang mendalam dengan berbagai pendekatan.

"Kapolri saat kunjungan silaturrahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan," kata Kiai Niam kepada Republika, Rabu(14/10/2026)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memperingatkan ancaman peredaran narkotika cair melalui rokok elektrik atau vape yang disebutnya sebagai bagian dari perang terselubung untuk merusak masa depan bangsa. Untuk membendung ancaman tersebut, dia meminta MUI Pusat mengkaji fatwa pelarangan total vape di Indonesia.

Kapolri memperingatkan masyarakat akan ancaman serius peredaran narkotika jenis baru berbentuk cair yang diselundupkan melalui rokok elektrik atau vape. Melihat besarnya dampak bahaya yang ditimbulkan, Kapolri secara khusus meminta dukungan dari para ulama dan pengurus MUI Pusat untuk mengkaji serta mengeluarkan fatwa pelarangan total (haram) terhadap penggunaan rokok elektrik di Indonesia.

Jenderal Suyudi menerangkan, peredaran narkotika saat ini telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi bentuk cair. Penggunaan media vape dinilai sangat berbahaya karena kemasannya yang terselubung dan beraroma buah-buahan, sehingga sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa oleh masyarakat maupun petugas di lapangan.

Kapolri mengungkapkan bahwa sekarang vape bukan hanya dipakai untuk hura-hura dengan zat kimia biasa yang juga berbahaya bagi paru-paru dan kesehatan, tapi sudah menjadi sarana penyalahgunaan narkotika.

"BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasat mata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair," kata Kapolri Jenderal Suyudi saat silaturahmi ke Kantor MUI Pusat, dikutip dari laman MUI Digital, Rabu (14/10/2026).

Kapolri menambahkan, maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia merupakan bentuk perang terselubung (proxy war) yang sengaja dirancang oleh jaringan internasional untuk merusak tatanan masa depan bangsa Indonesia.

Kapolri mencontohkan sejarah kelam Perang Candu pada abad ke-19 yang sempat meruntuhkan kekuatan besar dunia akibat ketergantungan zat adiktif. Untuk membendung ancaman tersebut, Kapolri mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang sebelumnya telah mengeluarkan langkah tegas terkait pelarangan vape.

Jenderal Suyudi berharap MUI Pusat dapat menyusul dengan menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa guna memperkuat proteksi moral dan hukum bagi umat Islam di Indonesia.

"Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang," ujar Jenderal Suyudi.

Jenderal Suyudi juga mengungkapkan bahwa usulan pelarangan total rokok elektrik ini telah disampaikannya secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan mendapat respons positif.

Hal ini juga sejalan dengan kebijakan di lebih dari 90 negara dunia, termasuk negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam yang telah melarang total operasional vape.*