Kabut asap di Kota Jakarta
RIAU1.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan sebaran asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai masuk ke wilayah Jakarta pada Jumat (16/10/2026). Asap yang tertiup dari wilayah Kalimantan itu berpotensi membuat kualitas udara di ibu kota makin buruk apabila telah menyebar di permukaan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan data pengukuran kualitas udara Jakarta dari stasiun reference, khususnya parameter kritis PM 2.5 menunjukkan pola fluktuasi konsentrasi yang cukup normal. Berdasarkan data pada 1-14 Oktober 2026, rentang terendah hingga tertinggi polutan di Jakarta berada di angka sebesar 35-75 ug/m3.
"Pada grafik fluktuasi dapat dilihat tren harian PM 2.5 menunjukkan pola naik turun yang normal yang umumnya masih dipengaruhi oleh pencemaran lokal di DKI Jakarta, yakni sektor transportasi dan industri. Hingga 14 Oktober, belum ada peningkatan tajam atau signifikan pada konsentrasi parameter pencemar udara kritis tersebut," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026) yang dimuat Republika.co.id.
Meski begitu, dengan adanya laporan terbaru dari BMKG, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal terus melakukan penguatan tata kelola pengendalian pencemaran udara. Tak hanya itu, pihaknya akan berupaya pengurangan emisi dari sumber bergerak seperti sektor transportasi dan pengurangan emisi dari sumber tidak bergerak seperti industri dan kegiatan lainnya.
Dudi mengatakan, beberapa upaya yang dilakukan adalah memperkuat pemantauan kualitas udara secara real-time melalui penambahan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU). Pihaknya juga akan memperluas pelaksanaan dan pengawasan uji emisi kendaraan bermotor, termasuk penerapan sanksi bagi kendaraan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, DLH juga telah mewajibkan industri berisiko tinggi memasang Continuous Emission Monitoring System (CEMS) agar emisi dapat dipantau secara langsung oleh pemerintah. Pihaknya juga akan melakukan penyiraman dan penyemprotan jalan-jalan utama bersama Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) pada periode kualitas udara memburuk guna membantu menekan debu jalan yang menjadi salah satu sumber partikulat di kawasan perkotaan.
"Kami juga mendorong peralihan ke transportasi yang lebih ramah lingkungan, termasuk melalui Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu," kata dia.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengurangi sumber pencemaran. Hal itu dapat dilakukan dengan menggunakan transportasi publik, mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, serta tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka.
"Apabila mengalami gejala gangguan pernapasan, masyarakat diimbau segera berkonsultasi dengan tenaga kesehatan," ujar Dudi.*