Satnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Z Pelaku Peredaran Sabu 3,61 Gram

27 Agustus 2026
Satnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Z Pelaku Peredaran Sabu 3,61 Gram

Satnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Z Pelaku Peredaran Sabu 3,61 Gram

RIAU1.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres bengkalis >Bengkalis kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Z (44) di wilayah Kecamatan Talang Muandau.

Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menerangkan bahwa pengungkapan dilakukan pada Selasa 25 Agustus 2026 sekitar pukul 21.19 WIB di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Km 5, Desa Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten bengkalis >Bengkalis.

"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penangkapan sebelumnya terhadap seorang pria berinisial AJ yang diamankan terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi,"ungkap AKP Tidar Laksono, Kamis 27 Agustus 2026.

Dari hasil pengembangan, tim memperoleh informasi bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial Z. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Z di sebuah rumahnya yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Km 5, Desa beringin.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,61 gram. 

Barang tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni satu paket kecil di dalam dompet kecil berwarna biru yang berada di saku celana serta satu paket lainnya di dalam dompet berwarna abu-abu yang disimpan di dalam lemari pakaian. Selain sabu, petugas turut mengamankan beberapa plastik klip bening kosong, dua buah dompet, satu unit telepon genggam berwarna hitam dan satu celana pendek.

"Dari hasil pemeriksaan awal, Z mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan,"ujarnya.

Tes urine terhadap Z menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine. Selanjutnya, Z beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres bengkalis >Bengkalis untuk jalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

"Z dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres bengkalis >Bengkalis terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,"pungkasnya.