Pemko Pekanbaru Uji Coba Layanan Perizinan dan Nonperizinan di Empat Kecamatan

21 Agustus 2026
Kepala DPMPTSP Pekanbaru Zaki Helmi. Foto: Surya/Riau1.

Kepala DPMPTSP Pekanbaru Zaki Helmi. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru terus berupaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Salah satu upaya itu dengan menghadirkan layanan perizinan dan nonperizinan di sejumlah kecamatan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Zaki Helmi, Jumat (21/8/2026), mengatakan, layanan tersebut akan diuji coba di empat kecamatan yang mewakili empat penjuru Kota Pekanbaru. Keempat lokasi tersebut yakni Kecamatan Binawidya untuk wilayah barat, Kecamatan Tenayan Raya di wilayah timur, Kecamatan Bukit Raya di wilayah selatan, dan Kecamatan Rumbai untuk wilayah utara.

"MPP Mini itu istilah spontan ketika bagaimana pelayanan publik itu semakin dekat ke masyarakat. Sebetulnya istilahnya bukan MPP Mini karena secara baku tidak ada istilah tersebut," ujarnya.

Konsep layanan yang disiapkan lebih tepat disebut sebagai pelayanan perizinan dan nonperizinan di tingkat kecamatan. Istilah resmi untuk layanan tersebut masih akan ditentukan dan diperkenalkan saat peluncuran.

Layanan di kecamatan tersebut nantinya tidak menggantikan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di pusat kota. Layanan itu justru menjadi bagian pendukung untuk membantu masyarakat mengakses berbagai layanan secara digital.

"Jadi pelayanan ini sama dengan MPP yang ada sekarang. Kami lebih ke help desk atau meja bantuan. Jadi tidak menerima berkas fisik lagi," jelas Zaki.

Masyarakat yang mengalami kesulitan saat mengurus perizinan secara daring dapat memperoleh pendampingan. Petugas akan membantu masyarakat memahami proses pendaftaran, pengisian data, hingga penggunaan platform digital yang tersedia.

Hal ini sejalan dengan perkembangan sistem pelayanan yang kini semakin mengandalkan layanan digital, seperti Online Single Submission (OSS), SIP Aman, serta berbagai platform layanan lainnya. Keberadaan layanan tersebut juga akan melengkapi pelayanan dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang sudah tersedia di kecamatan.

"Jadi masyarakat yang mungkin ragu atau membutuhkan bantuan bagaimana cara mengisinya, bagaimana cara mendaftar di platform digital dari perizinan tersebut, itu yang dibantu," ucap Zaki.

Untuk sembilan kecamatan lainnya, DPMPTSP akan mengoptimalkan layanan melalui program mobil Nomor Induk Berusaha (NIB) keliling. Mobil NIB keliling telah diluncurkan sekitar satu tahun lalu dan secara berkala mendatangi sejumlah kecamatan untuk membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mengurus perizinan.

"Yang banyak itu UMKM. Ada masyarakat yang datang ke sana, setiap hari ada. Nanti, fungsi itu kami maksimalkan di sembilan kecamatan. Tentu bergilir," ungkap Zaki.