Kondisi asap tebal di Kota Padang/Padangkita.com
RIAU1.COM - Kualitas udara yang kian memburuk akibat pekatnya kabut asap memaksa Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah mitigasi darurat guna melindungi kesehatan warganya.
Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, pemerintah secara resmi menerbitkan kebijakan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sistem daring bagi seluruh satuan pendidikan terhitung mulai Rabu (14/10/2026).
Kebijakan strategis ini diberlakukan secara menyeluruh untuk jenjang PAUD, SD, hingga SMP, baik bagi sekolah negeri maupun swasta di seantero Kota Padang. Langkah pencegahan ini diambil sebagai bentuk respons cepat demi memastikan kesehatan kelompok rentan, khususnya anak-anak usia sekolah, agar terhindar dari paparan polusi udara yang berbahaya.
Keputusan krusial tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Nomor 400.3/35/Dikbud-Pdg/X/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring Akibat Kondisi Kabut Asap.
Dalam edaran tersebut diatur sejumlah ketentuan khusus pada hari pertama transisi kebijakan, yakni pada hari Rabu, 14 Oktober 2026. Seluruh murid diwajibkan mengenakan perlengkapan kesehatan berupa masker selama proses pembelajaran tatap muka berlangsung di pagi hari. Selanjutnya, pihak sekolah diinstruksikan untuk menyudahi kegiatan belajar dan memulangkan peserta didik paling lambat pukul 12.00 WIB. Setelah proses pemulangan tersebut, aktivitas pembelajaran akan dialihkan sepenuhnya menggunakan sistem daring hingga hari Sabtu, 17 Oktober 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan para siswa beserta warga sekolah merupakan prioritas serta pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan yang bersifat darurat ini.
"Langkah ini kami ambil menindaklanjuti kondisi kualitas udara yang tidak sehat akibat kabut asap. Keselamatan serta kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik adalah prioritas utama kami," ujar Yopi Krislova memberikan arahannya yang dimuat Padangkita.com.
Kendati para peserta didik melaksanakan pembelajaran dari rumah masing-masing, sistem manajerial dan operasional sekolah dipastikan tetap berjalan normal. Kepala sekolah, para guru, beserta tenaga kependidikan tetap diwajibkan untuk masuk sekolah guna memfasilitasi dan memantau proses belajar mengajar jarak jauh.
Pelaksanaan PJJ sendiri dirancang secara adaptif dengan memanfaatkan berbagai platform digital maupun media komunikasi yang disesuaikan oleh kebijakan masing-masing pihak sekolah. Disdikbud Kota Padang juga menginstruksikan para pendidik untuk memastikan materi tersampaikan secara proporsional sehingga tidak membebani peserta didik secara berlebihan. Adapun parameter presensi kehadiran siswa akan dinilai dan dihitung berdasarkan keaktifan mereka selama mengikuti kegiatan daring.
Lebih lanjut, keberhasilan pelaksanaan PJJ ini dinilai sangat bergantung pada kolaborasi pengawasan dari lingkungan keluarga. Oleh karena itu, Yopi Krislova memberikan imbauan khusus yang menitikberatkan pada peran aktif para orang tua dan wali murid.
"Kami meminta orang tua murid untuk mengawasi anak-anak agar tetap belajar dari rumah membatasi aktivitas luar ruangan dan selalu menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan jika terpaksa harus keluar rumah," pungkas Yopi Krislova*