Konflik Lahan, Pemkab Rohil Inisiasi Mediasi PT. Torganda, Koperasi KSB dan Koperasi Wusku

16 Maret 2026
Mediasi antara PT. Torganda, Koperasi KSB dan Koperasi Wusku

Mediasi antara PT. Torganda, Koperasi KSB dan Koperasi Wusku

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) mengambil langkah cepat guna meredam ketegangan yang kembali meningkat terkait sengketa lahan di wilayah Kecamatan Pujud dan Tanjung Medan. 

Wakil Bupati Rohil, Jhony Charles, memimpin langsung rapat mediasi antara PT Torganda dengan Koperasi Sejahtera Bersama (KSB), Koperasi Wusku, dan Koperasi Karya Perdana (KKP). 

Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati, Lantai 4 Kantor Bupati Rohil, Jumat (13/3/2026) siang. 

Mediasi dihadiri oleh Asisten I Setda Rohil Rahmatul Zamri, Kasat Intelkam Polres Rohil AKP Sarasi Sijabat, Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, Danramil 06/Tanjung Medan Kapten Yulisman, Direksi PT Torganda Rio Martahan Padopan Sitorus, perwakilan BPN, serta para camat dan pengurus koperasi terkait. 

Dalam arahannya, Wakil Bupati Jhony Charles menekankan pentingnya masing-masing pihak untuk menarik diri guna menjaga kondusifitas. Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan pengukuran batas wilayah oleh Pemerintah Provinsi, terdapat estimasi 5.900 hektar lahan yang masuk dalam wilayah Rokan Hilir. 

"Sesuai peraturan perundang-undangan, PT Torganda memiliki kewajiban mengeluarkan hak plasma sebesar 20%, atau sekitar 1.200 hektar. Jika pihak KSB dan Wusku bersedia berbagi, ini bisa menjadi solusi konkret," ujar Jhony Charles. 
Ia juga menegaskan bahwa selama konflik masih berlangsung, izin tidak akan diterbitkan bagi pihak manapun. Terlebih, Koperasi Karya Perdana (KKP) diketahui tidak terdaftar di Rokan Hilir, sehingga legalitas kerja samanya dengan PT Torganda dipertanyakan. 

Pihak PT Torganda yang diwakili Direksi Rio Martahan Padopan Sitorus menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rohil per 9 Maret 2026, gugatan KSB dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / N.O). 

Namun, pihak KSB menyatakan tengah melakukan upaya banding karena putusan tersebut dianggap belum menyentuh substansi perkara. Di sisi lain, KSB dan Koperasi Wusku mengeluhkan kerugian materil yang signifikan. 

Ketua KSB, Antan, melalui kuasa hukumnya, menuntut ganti rugi atas hasil kebun yang selama ini dinilai salah sasaran. Sementara Koperasi Wusku meminta pengembalian hak sesuai perjanjian awal pola bagi hasil 60:40. 

Asisten I Setda Rohil, Rahmatul Zamri, S.Sos., menambahkan bahwa perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap status hukum lahan tersebut. 

"Ada indikasi lahan tersebut masuk kawasan hutan saat dikelola pertama kali pada tahun 2000. Jika benar, maka segala perjanjian yang dibuat sebelumnya bisa batal demi hukum," jelasnya. 

Sementara itu, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengajak semua pihak untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Ia meminta agar jangan ada pihak yang memprovokasi sehingga memicu bentrokan fisik di lapangan. 

"Polri berada di posisi netral dan fokus kami adalah pada pemeliharaan Kamtibmas. Kami meminta pihak PT Torganda maupun koperasi untuk mengedepankan jalur legal formal. Jangan ada upaya provokasi melalui media sosial atau pengerahan tenaga pengamanan tidak resmi (premanisme) di lokasi lahan, karena hal itu hanya akan memperkeruh suasana," pungkasnya. 

Pertemuan ini berakhir dengan imbauan agar seluruh pihak menghentikan aksi di lapangan dan mengedepankan perundingan. Pemkab Rohil menyatakan siap menyiapkan waktu khusus untuk negosiasi lanjutan jika para pihak sepakat untuk menempuh jalan damai di luar jalur pengadilan.*