Polsek Kerinci Kanan Bongkar Jaringan Narkoba, Kurir dan Bandar Diringkus di Dua Lokasi
Polsek Kerinci Kanan Bongkar Jaringan Narkoba, Kurir dan Bandar Diringkus di Dua Lokasi
RIAU1.COM -Siak, 2 Mei 2026 – Jajaran Polsek Kerinci Kanan berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu dini hari (2/5/2026), dua tersangka yang berperan sebagai kurir dan bandar berhasil diamankan di lokasi berbeda.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kerinci Kanan AKP Albert S. Sitompul, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di Kampung Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rizki Gunawan SB, S.H. bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
“Sekitar pukul 00.05 WIB, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalur 1 Kampung Simpang Perak Jaya dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS alias Bembeng (33),” ujar Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka sempat mencoba membuang barang bukti, namun petugas berhasil menemukan satu paket sabu seberat 0,25 gram. Polisi juga menyita barang bukti lain berupa plastik klip bening, pipa kaca pirex, satu unit handphone Oppo, serta sepeda motor Honda Supra X.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka BS positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.
Dari hasil interogasi, BS mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial SP yang berada di wilayah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Siak untuk melakukan pengejaran lintas wilayah.
“Hanya berselang satu jam, sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial SAS alias P (42) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Keluarga, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur,” jelas AKP Albert.
Dari tangan tersangka SAS, polisi menemukan 15 paket sabu dengan berat kotor total 9,35 gram yang disembunyikan dalam botol plastik merek Happydent di saku celananya. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp300 ribu serta satu unit handphone Samsung.
Hasil tes urine terhadap SAS juga menunjukkan positif Amphetamine dan Metamfetamina.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka BS berperan sebagai kurir, sementara SAS merupakan bandar dalam jaringan tersebut. SAS mengaku memperoleh pasokan narkotika dari seorang pria berinisial JVS yang kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Kerinci Kanan. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka BS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka SAS dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 undang-undang yang sama, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 di wilayah hukum Polres Siak.(Lin)