Perkuat Perumdam Tirta Siak, Pemko Pekanbaru Terbitkan Regulasi Pengendalian Air Tanah

13 Mei 2026
Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto. Foto: Surya/Riau1.

Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum dalam rangka Pengendalian Air Tanah. Regulasi tersebut disusun setelah melalui pembahasan panjang.

"Perwako ini menjadi bagian dari upaya kami mengatasi persoalan lingkungan serta meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat," kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Edi Susanto, Rabu (13/5/2026).

Pembahasan perwako tersebut memakan waktu cukup lama. Karena, pemko harus menyesuaikan dengan kewenangan yang diatur dalam regulasi yang lebih tinggi. Salah satu latar belakang penyusunan aturan itu ialah kekhawatiran pemko terhadap kondisi elevasi tanah yang terus menjadi perhatian.

“Pembahasan perwako ini memang sudah memakan waktu cukup lama. Hal ini bermula dari kekhawatiran kami terhadap elevasi tanah,” ujar Edi.

Setelah dilakukan kajian, pemko menemukan bahwa kewenangan terkait pembatasan penggunaan air tanah bukan berada di tingkat kabupaten maupun kota. Melainkan, pembatasan air tanah menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Pemptov Riau.

"Meski demikian, kami Pekanbaru tetap merasa perlu menghadirkan regulasi pendukung. Hal ini memperkuat pengelolaan sistem penyediaan air minum," ucap Edi.

Saat ini, pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Siak sudah berjalan cukup optimal. Namun selama ini, dukungan pemerintah terhadap perusahaan daerah tersebut masih perlu ditingkatkan.

Pada masa kepemimpinan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, pemko berkomitmen dalam memperkuat pelayanan Perumdam Tirta Siak agar semakin besar. Berbagai inovasi dan dukungan mulai diberikan agar pelayanan air bersih kepada masyarakat menjadi lebih maksimal.

“Kadang kemarahan masyarakat juga tertumpah kepada PDAM. Jalan yang sudah mulus dibuat pemko, tiba-tiba kembali dibongkar karena pekerjaan jaringan air. Di sisi lain, PDAM juga merupakan pelayan masyarakat dalam penyediaan air bersih,” jelas Edi.

Penyediaan air bersih merupakan bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib dipenuhi pemerintah daerah. Karena itu, Perumdam Tirta Siak sebagai pelaksana pelayanan air minum perlu diperkuat melalui regulasi yang jelas.

Aturan pemerintah kerap dipandang sebagai sesuatu yang memaksa. Akan tetapi, dalam penerapannya tetap terdapat ruang fleksibilitas dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

“Melalui pertimbangan itulah akhirnya terbit Perwako Nomor 9 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum dalam rangka Pengendalian Air Tanah,” tutupnya.