Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum dalam rangka Pengendalian Air Tanah. Regulasi tersebut menjadi langkah lanjutan pemko dalam mengendalikan penggunaan air tanah sekaligus mendorong pemanfaatan air permukaan secara lebih optimal.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Edi Susanto, Rabu (13/5/2026), mengatakan, perwako tersebut tidak berdiri sendiri. Aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Kota Pekanbaru.
Perwako diterbitkan sebagai dasar pelaksanaan teknis. Agar, pengelolaan sistem penyediaan air minum berjalan lebih terarah dan terukur di Pekanbaru.
“Perwako Nomor 9 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum dalam rangka Pengendalian Air Tanah ini bukan berdiri sendiri. Perwako ini merupakan turunan dari Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum di Kota Pekanbaru,” ujar Edi.
Aturan tersebut tidak hanya ditujukan kepada pelaku usaha. Melainkan, regulasi ini juga mengikat pemerintah daerah serta instansi pemerintah.
Dalam aturan itu, pemerintah daerah diwajibkan menggunakan air permukaan sebagai bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap air tanah. Kebijakan pembatasan penggunaan air tanah sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Dalam undang-undang tersebut, penggunaan air tanah diatur secara terbatas. Hal ini guna menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah kerusakan sumber daya air.
“Perwako ini juga diatur mengenai pembatasan penggunaan air tanah. Tetapi tetap ada fleksibilitas dalam penerapannya,” ungkap Edi.
Dalam kondisi tertentu yang berkaitan dengan kepentingan umum, penyelesaian persoalan dapat ditempuh melalui musyawarah dan mufakat. Prinsip musyawarah merupakan bagian penting dalam sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.