Penghapusan Denda Pajak Daerah di Pekanbaru Berakhir 31 Agustus, Warga Diimbau Segera Manfaatkan Kesempatan
Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Program penghapusan seluruh denda pajak daerah yang digulirkan Pemko Pekanbaru akan berakhir pada 31 Agustus ini. Wajib pajak masih memiliki waktu sekitar 25 hari untuk memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.
"Kami mengimbau warga Pekanbaru agar memanfaatkan kesempatan ini sebelum waktu berakhir. Karena, ada berbagai keringanan yang kami berikan, mulai dari penghapusan denda hingga kemudahan dalam pelayanan pembayaran pajak," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Tengku Denny Muharpan di Hotel Pangeran, Kamis (6/8/2026).
Penghapusan denda berlaku hampir untuk seluruh jenis pajak daerah, dii antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, pajak makanan dan/atau minuman, serta pajak kesenian dan hiburan. Selain itu, kebijakan tersebut juga mencakup Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
"Kami akan membuka posko keliling di seluruh kecamatan pada 70 titik yang telah ditetapkan. Posko keliling ini guna memudahkan warga membayar pajak," ujar Denny.
Keberadaan posko keliling tersebut akan mempermudah warga dalam menunaikan kewajiban perpajakan tanpa harus datang ke kantor Bapenda maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT). Sehingga, proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan cepat.