Pemko Pekanbaru Tak Toleransi Pelanggaran, THM Paragon Disegel

4 Februari 2026
Penyegelan pintu masuk tempat hiburan malam Paragon oleh PPNS Satpol PP Pekanbaru, Selasa (3/2/2026). Foto: Istimewa.

Penyegelan pintu masuk tempat hiburan malam Paragon oleh PPNS Satpol PP Pekanbaru, Selasa (3/2/2026). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon sebagai bagian dari penertiban pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Penyegelan dilakukan melalui penempelan stiker resmi sebagai tanda penghentian sementara aktivitas operasional.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho usai penyegelan, Selasa (3/2/2026), menyampaikan, penertiban ini merupakan wujud komitmen pemko dalam menegakkan perda sekaligus menjaga ketertiban umum. Salah satu bentuk penertiban itu adalah penempelan stiker penyegelan terhadap tempat hiburan malam yang menjadi perhatian publik.

"Langkah ini juga menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah tokoh masyarakat dan mantan pejabat Provinsi Riau beberapa hari lalu di depan THM Paragon. Tokoh-tokoh tersebut di antaranya mantan Gubernur Riau Edi Natar, Azlaini Agus, serta Ade Hartati, mantan anggota DPRD Provinsi Riau," katanya.

Pemko Pekanbaru turun langsung ke lokasi untuk meninjau kondisi lapangan setelah beredarnya video viral yang memicu kegaduhan publik, terkait dugaan adanya aktivitas pesta yang dinilai menyimpang di tempat hiburan malam tersebut. Dalam penanganan kasus ini, Pemko Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru. 

Pihak manajemen THM Paragon telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Selain itu, sejumlah pihak yang terekam dalam video viral dan disebut sebagai tamu juga telah dipanggil oleh kepolisian.

"Hingga kini, mereka masih menjalani pemeriksaan. Langkah penyegelan ini kami lakukan semata-mata untuk menjaga kondusivitas Kota Pekanbaru agar tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujar Agung.