Pemko Pekanbaru Larang Seluruh Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru akan melarang seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini diberlakukan tanpa pengecualian, termasuk THM yang berada di dalam atau menjadi bagian dari fasilitas hotel.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho usai penyegelan tempat hiburan malam Paragon, Selasa (3/2/2026), menegaskan, masih terdapat kelonggaran bagi tempat hiburan malam yang berstatus sebagai fasilitas hotel untuk tetap beroperasi pada bulan Ramadan selama ini. Namun, kebijakan tersebut akan diakhiri seiring kuatnya aspirasi masyarakat.
“Pada bulan suci Ramadan ini, bukan hanya tempat hiburan malam yang berdiri sendiri. Tetapi, tempat hiburan malam yang juga menjadi bagian dari fasilitas hotel, besar kemungkinan tidak diperbolehkan beroperasi. Hal ini kami lakukan berdasarkan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Khusus fasilitas hotel, izin operasional selama Ramadan hanya akan diberikan kepada restoran. Pengaturan jam operasional juga diperketat agar tetap menghormati kekhusyukan ibadah puasa.
“Untuk hotel, yang diperbolehkan hanya restoran. Waktu operasionalnya pun akan kami atur secara khusus,” ucap Agung.
Ketentuan tersebut akan dituangkan secara resmi dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru sebagai dasar hukum pelaksanaannya. Melalui kebijakan ini, Pemko Pekanbaru berkomitmen memperketat pengawasan serta menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan rasa nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
“Kami akan melakukan pengawasan secara intensif dan menetapkan aturan yang lebih ketat dari sebelumnya. Agar, masyarakat Kota Pekanbaru dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk, tenang, dan penuh hikmah,” tutup Agung.