DPRD Pekanbaru Pastikan HGB Ruko STC Tak Diperpanjang, Kemendagri Tegaskan Sesuai Aturan

8 Agustus 2026
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Firman. Foto: Istimewa.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Firman. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Polemik Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) memasuki babak baru. DPRD memastikan kebijakan Pemko Pekanbaru yang tidak memperpanjang HGB ruko di kawasan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepastian itu diperoleh setelah pimpinan bersama sejumlah anggota DPRD Pekanbaru melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan Pemko Pekanbaru terkait aset STC memiliki dasar hukum yang kuat. 

Terlebih, masa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) atas aset tersebut telah berakhir sehingga aset STC kembali menjadi milik Pemko Pekanbaru. Rombongan DPRD Pekanbaru dipimpin Wakil Ketua DPRD M Dikky Suryadi Khusaini. Ia didampingi sejumlah anggota Komisi I yang terdiri dari Tekad Indra P Abidin, Zulkardi, Arwinda Gusmalina, Niar Erawati, dan Firman.

Dari hasil konsultasi tersebut, Kemendagri menegaskan keputusan Pemko Pekanbaru untuk tidak memperpanjang HGB ruko STC telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Firman, Sabtu (8/8/2026), mengatakan, konsultasi tersebut penting untuk memastikan dasar hukum yang digunakan pemko dalam mengambil keputusan terkait pengelolaan aset STC. Kalau memang regulasi tidak memperbolehkan, tentu DPRD juga tidak mungkin meminta pemko mengambil kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah masa kerja sama BGS berakhir, aset yang menjadi objek kerja sama kembali menjadi aset Pemko Pekanbaru. Karena itu, pengelolaan aset tersebut wajib mengikuti ketentuan mengenai Barang Milik Daerah dan tidak serta-merta dapat diperpanjang melalui HGB oleh pihak ketiga.

Hasil konsultasi DPRD Pekanbaru dengan Kemendagri juga sejalan dengan konsultasi yang sebelumnya dilakukan Pemko Pekanbaru. Kendati dilakukan pada unit berbeda, kedua konsultasi tersebut menghasilkan kesimpulan yang sama terkait status HGB di atas aset daerah setelah masa kerja sama BGS berakhir.

"Artinya, apa yang dilakukan pemko sudah tepat dan sesuai dengan aturan. Ke depan, yang harus dilakukan adalah mencari pola pengelolaan atau penyewaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar aset daerah tetap memberikan manfaat bagi masyarakat," ucap Firman.

Dengan adanya penegasan dari Kemendagri tersebut, DPRD Kota Pekanbaru berharap polemik mengenai status 133 ruko STC segera menemukan titik terang.
DPRD juga mendorong Pemko Pekanbaru mencari pola pengelolaan aset yang sesuai dengan regulasi. 

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Upaya ini sekaligus memastikan aset daerah dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat bagi daerah.