DLHK dan Satpol PP Tindak 29 Pelanggar Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru

15 Juli 2026
Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra. Foto: Surya/Riau1.

Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru terus mengintensifkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Sepanjang Januari hingga Juni, sebanyak 29 warga dan pelaku usaha terjaring karena membuang sampah sembarangan di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru.

"Penindakan terhadap pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, terhitung dari Januari hingga Juni 2026, sebanyak 29 orang telah ditindak," kata Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra, Rabu (15/7/2026).

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan bebas dari tumpukan sampah. Dari hasil penegakan aturan tersebut, Pemko Pekanbaru berhasil mengumpulkan denda sebesar Rp11.950.000. Seluruh dana hasil denda itu telah disetorkan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Uang denda tersebut langsung disetorkan ke kas daerah," ujar Reza.

Seluruh warga diimbau agar semakin peduli terhadap kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Pemko Pekanbaru telah menyediakan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di berbagai wilayah untuk membantu warga dalam pengelolaan dan pengangkutan sampah.

Keberadaan LPS diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal. Sehingga, warga tidak ada lagi untuk membuang sampah di lokasi yang tidak semestinya.

"Kami berharap seluruh warga bersama-sama menjaga kebersihan Kota Pekanbaru. Jangan lagi membuang sampah sembarangan, terlebih. Ssaat ini sudah tersedia LPS yang dapat dimanfaatkan untuk pengelolaan dan pengangkutan sampah," pungkas Reza.