Bapenda Pekanbaru membuka layanan pada Sabtu dan Minggu di penghujung bulan Agustus 2026. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru membuka layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada akhir pekan ini, 29-30 Agustus. Layanan tersebut dibuka untuk memberikan kemudahan kepada warga yang belum menunaikan kewajiban pembayaran PBB menjelang batas akhir jatuh tempo pada 31 Agustus 2026.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah I Bapenda Pekanbaru Inang Tati Dewi, Jumat (28/8/2026), mengatakan, layanan pembayaran PBB pada akhir pekan akan dipusatkan di Kantor Bapenda, Jalan Teratai, Sukajadi. Seluruh elemen masyarakat diimbau agar turut membantu menyebarluaskan informasi mengenai layanan pembayaran PBB-P2 ini. Penyebaran informasi secara masif penting agar warga mengetahui dan memanfaatkan layanan yang telah disiapkan Pemko Pekanbaru.
“Mari kita perkuat informasi layanan agar sampai ke tempat tinggal warga, di lingkungan RT dan RW, forum kepemudaan, kelurahan dan kecamatan,” ujarnya.
Informasi mengenai layanan pembayaran PBB-P2 dapat disebarluaskan melalui berbagai saluran komunikasi yang dekat dengan masyarakat, seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, dan TikTok. Selain media sosial, informasi juga dapat disampaikan melalui lingkungan masjid dan musala dengan melibatkan pengurus masjid.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempermudah warga memperoleh informasi. Sekaligus, upaya ini juga mengingatkan warga agar segera melakukan pembayaran.
Warga Pekanbaru diimbau agar tidak menunda pembayaran PBB-P2 hingga mendekati batas akhir jatuh tempo. Dengan memanfaatkan layanan yang tersedia pada 29-30 Agustus, warga masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban PBB sebelum batas akhir pada 31 Agustus.
“Kami berharap informasi ini bisa sampai kepada seluruh warga Pekanbaru. Sehingga, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan tepat waktu,” ucap Inang.
