Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru terus mendorong warga memahami dan menaati aturan hukum yang berlaku. Pemahaman yang baik terhadap aturan diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kesadaran hukum bagi warga.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Edi Susanto saat sosialisasi peraturan daerah (perda) di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (15/9/2026), mengatakan, kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya pemkp menyebarluaskan informasi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum. Sehingga, tercipta budaya hukum yang tertib, taat, dan patuh terhadap norma hukum
Berbagai perda yang ditetapkan Pemko Pekanbaru telah melalui proses kajian dan disesuaikan dengan kebutuhan warga. Karena itu, warga perlu memahami substansi setiap produk hukum daerah agar pelaksanaannya dapat berjalan secara optimal.
Dalam sosialisasi ini, sejumlah regulasi menjadi materi pembahasan. Regulasi itu di antaranya, Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Pekanbaru serta Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai peraturan wali kota (perwako) yang berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Sosialisasi mengenai perlindungan perempuan dan anak menjadi penting di tengah berbagai persoalan sosial yang masih terjadi.
"Sosialisasi perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi penting. Karena, Pemko memiliki peran dalam memastikan hak dan keselamatan perempuan serta anak tetap terlindungi," ungkap Edi.
Tekanan ekonomi dan persoalan dalam rumah tangga terkadang dapat menjadi pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya warga memahami hak-hak perempuan dan anak serta mekanisme perlindungan yang tersedia.
"Belakangan ini, mungkin karena desakan ekonomi, terkadang sering terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga. Karena itu, perlu kami sosialisasikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak," ucap Edi.
Selain persoalan perlindungan perempuan dan anak, tingginya pengajuan perceraian di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Pekanbaru juga menjadi perhatian. Sebelum surat keputusan wali kota terkait persetujuan perceraian ASN diterbitkan, proses pengajuan tersebut terlebih dahulu ditangani melalui Bagian Hukum.
"Dalam satu bulan, hampir 25 ASN mengajukan perceraian. Kalau ASN saja angkanya hampir sebanyak itu, apalagi warga Pekanbaru secara keseluruhan," tutur Edi.
Kondisi tersebut semakin memperlihatkan pentingnya penguatan pemahaman warga mengenai perlindungan perempuan dan anak serta ketahanan kehidupan keluarga. Sosialisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pembentukan peraturan perundang-undangan dan pemerintahan daerah.
Kegiatan ini juga didukung dokumen pelaksanaan anggaran pada Bagian Hukum Setdako Pekanbaru. Kegiatan dilaksanakan selama lima hari dan dibagi menjadi lima angkatan atau batch. Setiap hari, peserta berasal dari tiga kecamatan dengan jumlah keseluruhan mencapai hampir 1.000 orang.
"Artinya, satu kecamatan menghadirkan sekitar 333 orang. Jadi, kegiatan sosialisasi produk hukum daerah ini kami bagi dalam lima batch," jelas Edi.
Pelaksanaan kegiatan dijadwalkan pada Selasa, Rabu, dan Kamis, kemudian dilanjutkan pada Senin dan Selasa pekan berikutnya. Pada pelaksanaan awal, sosialisasi diikuti warga dari Kecamatan Binawidya, Tenayan Raya, dan Bukit Raya.
