Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Satu tempat usaha ditegur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. Tempat usaha ini dinilai melanggar Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 160 tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning, Rabu (23/9/2020), mengatakan, PSBM Tampan sudah berlangsung sepekan. Hasilnya, 400 warga ditegur dan diberi sanksi sosial.
Baca Juga : Tim Gabungan Satnarkoba dan BC Bengkalis Ringkus 6 Pelaku Narkoba Jaringan Internasional
"Tempat usaha yang ditegur sudah ada. Hanya saja, saya belum menerima denda tersebut," ujarnya.
Ada satu tempat usaha yang perlu perhatian khusus. Tempat usaha itu berada setelah SPBU Tampan.