
Razia Satpol PP Pekanbaru, Jumat malam (Riau1)
RIAU1.COM -Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru, Riau merazia warnet hingga tempat pijat pada Jumat 10 Mei 2019 malam. Tempat-tempat ini disasar razia, lantaran melanggar jam operasional selama bulan suci Ramadan.
Belasan aparat Satpol PP Kota Pekanbaru dikerahkan dalam razia tersebut. Ini bukan kali pertama operasi digelar selama Ramadan, melainkan sudah yang kesekian kalinya. Sasarannya, warnet hingga tempat pijat yang masih buka.
Hasilnya, sejumlah warnet pun kedapatan masih buka. Padahal jam sudah menunjukkan hampir tengah malam. Sesuai peraturannya (Perda), hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. Sejumlah tempat pun ditarget Satpol PP.
Pantauan Riau1.com, tempat yang jadi sasaran razia diantaranya warnet sepanjang Jalan Srikandi. Di sini ada beberapa diantaranya yang kedapatan buka. Razia juga dilanjutkan ke warnet seputaran Jalan Soebrantas, Panam.
Melihat petugas tiba menggunakan truk dan kendaraan operasional, pengunjung pun berhamburan. Sementara sebagian lagi memilih tetap di kursinya.
Oleh petugas, pengunjung ini kemudian disuruh pergi. Pengelola juga diminta menutup tempat usahanya. Selain itu Satpol PP Pekanbaru juga memasang stiker, menandakan kalau tempat itu dalam pengawasan tim Yustisi Pemko Pekanbaru.
Selain warnet, puluhan petugas Satpol PP juga mendatangi komplek ruko yang berada diseputaran Jalan Tuanku Tambusai. Di sana ada beberapa tempat pijat.
Setibanya di komplek tersebut, petugas langsung menyisir lokasi karena ada yang berusaha kabur. Hasilnya, dua orang wanita yang diduga terapis berhasil terjaring. Mereka pun dibawa masuk ke truk petugas.
Sampai berita ini diturunkan, razia masih berlangsung, di mana Satpol PP menyisir tempat-tempat yang diduga terjadi pelanggaran Perda.