Aktivitas Usaha Diatur, Edaran Ramadan Segera Diterbitkan Pemko Pekanbaru

13 Februari 2026
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru akan segera menerbitkan surat edaran yang memuat pedoman aktivitas masyarakat selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini disiapkan untuk menciptakan suasana yang tertib, aman, dan kondusif selama pelaksanaan ibadah puasa.

Surat edaran tersebut akan mengatur berbagai aspek, mulai dari aktivitas pelaku usaha hingga kegiatan masyarakat umum. Agar, pelaksanaan Ramadan berlangsung dengan penuh toleransi dan saling menghormati.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Jumat (13/2/2026), mengatakan, pemko akan menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebelum surat edaran diterbitkan. Rapat ini guna merumuskan poin-poin yang akan dimuat dalam kebijakan tersebut.

Bulan Ramadan harus disambut dengan suka cita, disertai sikap toleransi dan kepedulian bersama guna menjaga ketertiban dan kenyamanan di tengah masyarakat. Pemko Pekanbaru juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang akan ditetapkan serta saling menghormati dalam menjalankan aktivitas selama bulan suci Ramadan.