Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Pemerintah tengah mempersiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait ekosistem perdagangan berbasis platform digital (e-commerce) dan lokapasar (marketplace) secara umum. Hal ini menyusul keluhan para pelaku UMKM terkait tingginya biaya administrasi hingga logistik yang dikenakan oleh platform perdagangan digital yang mereka gunakan.
“Ya, jadi sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tapi saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di sela acara perayaan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026 di Jakarta, Ahad (10/5/2026) yang dimuat Antara.
Adapun regulasi terkait perdagangan digital tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Lebih lanjut, Budi mengatakan revisi aturan tersebut antara lain untuk memperkuat perlindungan produk lokal termasuk produksi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perlindungan konsumen, hingga prioritas promosi produk lokal di e-commerce atau marketplace.
“Pertama untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” katanya.
“Jadi ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari seller-nya. Tapi belum selesai ya, masih pembahasan,” kata Budi Santoso menambahkan.
Pria yang akrab disapa Busan itu memastikan semua pemangku kepentingan terlibat dalam pembahasan revisi Permendag tersebut, mulai dari platform hingga penjual (seller).
“Harus saling menguntungkan sehingga semua itu berjalan. Kan e-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce. Tapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan agar ekosistemnya berjalan dengan bagus,” katanya.
“Tentu banyak instrumen yang kita lihat kembali. Kita lihat kembali, kita olah semuanya,” ujar dia menambahkan.
Sementara itu, Budi memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait ekosistem perdagangan e-commerce dan marketplace tidak tumpang tindih dengan regulasi yang tengah disusun oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Kita terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal. Jadi kalau pun ada aturan dari Kementerian UMKM, itu akan saling melengkapi,” kata Budi.
Adapun Budi mengatakan tujuan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 antara lain untuk memperkuat perlindungan produk lokal termasuk produksi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perlindungan konsumen, hingga prioritas promosi produk lokal di e-commerce atau marketplace.
Kementerian UMKM kini tengah menyiapkan regulasi khusus untuk mengatur biaya admin e-commerce. Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya mengatakan aturan tersebut sedang dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Sekretariat Negara.
Pembahasan regulasi tersebut menyusul keluhan para pelaku UMKM terkait tingginya biaya administrasi hingga logistik yang dikenakan oleh platform perdagangan digital yang mereka gunakan.
“Kita secara umumnya mengenai ekosistem tadi. Jadi kita saling melengkapi ke arah masyarakat,” ujar dia.
Lebih lanjut, Budi juga memastikan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 akan diluncurkan dalam waktu dekat.
“Secepatnya. Mudah-mudahan bulan ini sudah selesai. Tidak tahu bareng atau tidak dengan aturan Kementerian UMKM. Tapi kita secara proses selalu bersamaan, karena memang selalu berkomunikasi,” katanya.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya sempat mengungkapkan pihaknya menerima cukup banyak keluhan dari pelaku usaha mikro dan kecil terkait tingginya biaya administrasi yang dikenakan platform e-commerce.
“Keluhannya sudah lumayan banyak. Hampir setiap hari masuk ke saya, baik lewat pesan langsung (direct message/DM) Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespons ini,” ujar Maman kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/4).
Biaya admin yang dimaksud adalah potongan atau komisi transaksi yang dikenakan oleh platform e-commerce kepada penjual setiap kali terjadi penjualan.
Kenaikan tarif tersebut dinilai memberatkan UMKM karena mengurangi margin keuntungan dan daya saing mereka di pasar digital.*